Cermati Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Pengamat : Pemutihan Harus Dilakukan dengan Hati-hati dan Akuntabel

  Cermati Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Pengamat :  Pemutihan Harus Dilakukan dengan Hati-hati dan Akuntabel

Dr MH Thamrin MSi. f ist--

BACA JUGA:Penilaian Kompetensi Pejabat Fungsional Ahli Muda Pemkot Palembang: Langkah Strategis Membangun SDM Unggul

Karena persoalan yang melilit 30 persen peserta tersebut juga tidak bisa digeneralisasi begitu saja.

Thamrin menekankan, bahwa meskipun pemutihan mungkin terlihat sebagai kebijakan yang populis, namun dapat mengancam keberlanjutan program BPJS Kesehatan itu sendiri.

Kurangnya pendanaan dapat mengganggu pelayanan kesehatan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Ratu Dewa Tegas Perketat Aturan Truk ODOL, Terminal Karya Jaya Jadi Solusi

BACA JUGA:Jl MP Mangkunegara Makan Korban Lagi, Pemkot Palembang Pangkas Waktu Keluar Truk ODOL, Revisi Perwali No 26/20

Sebagai alternatif,  kata Thamrin menyarankan beberapa langkah kebijakan yang perlu dipertimbangkan. Salah satunya adalah penjadwalan pembayaran dan penghapusan denda.

"Memberikan fleksibilitas dalam penjadwalan pembayaran iuran bisa membantu peserta yang mengalami kesulitan sementara," tambahnya.

 Selain itu kata Thamrin, menghapus atau mengurangi denda keterlambatan bisa mengurangi beban peserta yang menunggak.

BACA JUGA:Sentuhan Kasih Dalam Aksi Donor Darah: Astra Motor Sumsel dan PMI UTD Palembang Bersatu untuk Membantu Sesama

BACA JUGA:Program MLT dari BPJS Ketenagakerjaan , Bisa KPR Rumah Hingga Rp 500 Juta

Selain itu, masih kata Thamrin, dirinya juga menyoroti pentingnya peningkatan efisiensi operasional BPJS sendiri serta intensifikasi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang program BPJS serta manfaat dan pentingnya iuran serta kepatuhan peserta.

"Perlu dipikirkan reformasi kebijakan pembayaran iuran," ungkap Thamrin. 

Dia menambahkan, pembayaran yang lebih fleksibel, seperti iuran berdasarkan pendapatan atau kondisi sosial ekonomi peserta, bisa menjadi solusi jangka panjang yang lebih adil.

Pandangan Thamrin ini memberikan perspektif mendalam tentang kompleksitas masalah tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan memberikan arah untuk pencarian solusi yang tepat dan berkelanjutan.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: