Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Wako Prabumulih Berharap Kades Lebih Pro Aktif Membangun Desa

Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Wako Prabumulih Berharap Kades Lebih Pro Aktif Membangun Desa

Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Wako Prabumulih Berharap Kades Lebih Pro Aktif Membangun Desa-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

“Jadi ajak, jangan ada pembiaran karena tidak memilih kita tidak kita rangkul,” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), A Fauzan Akmal SSTP MM, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut didasarkan pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. 

BACA JUGA:Palembang Expo 2024, Promosikan Produk UMKM Lokal Target Bangkitkan Perekonomian

BACA JUGA:Usai Menjalani Evaluasi Kinerja, Pj Walikota Prabumulih Nyatakan Siap Tindak Lanjuti Catatan Tim Kemendagri

Undang-undang ini merupakan hasil perubahan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

“Di dalam aturan tersebut, kepala desa yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan menjadi 8 tahun,” tegas Fauzan kepada wartawan.

Fauzan juga mengungkapkan bahwa dengan perpanjangan ini, masa jabatan kepala desa ditambah selama dua tahun dari awal dilantik. 

“Jadi masa jabatan kades ditambah 2 tahun dari sejak dilantik. Misal berakhir 2025 maka ditambah 2 tahun jadi berakhir tahun 2027, yang berakhir 2027 ditambah jadi berakhir tahun 2029,” bebernya.

BACA JUGA:Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Prabumulih 2024, Elman: Yang Terpenting, 27 November Kita Menuju TPS

BACA JUGA:Sumur GNK-82 dan GNK-071 Berhasil Tingkatkan Produksi Minyak Pertamina EP Prabumulih Field

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih panjang bagi para kepala desa untuk merealisasikan program-program pembangunan yang telah direncanakan. 

“Dalam konteks pembangunan desa, masa jabatan yang lebih panjang memungkinkan para kades untuk bekerja lebih fokus dan berkesinambungan dalam menjalankan program-program yang telah disusun,” tuturnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: