Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Profil Kabupaten Natuna Ibukota Daerah Otonomi Baru Provinsi Natuna Anambas

Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Profil Kabupaten Natuna Ibukota Daerah Otonomi Baru Provinsi Natuna Anambas

Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Profil Kabupaten Natuna Ibukota Daerah Otonomi Baru Provinsi Natuna Anambas.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Surat bernomor 163/PEM-SETDA/194/2023 itu juga sudah disampaikan secara lisan kepada Mendagri dan Menkopolhukam.

Ketua BP3K2NA, Umar Natuna, mengapresiasi dukungan Pemkab dan Bupati Natuna. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Lima Fakta Unik Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Batam

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Delapan Kawasan Industri di Daerah Otonomi Baru Provinsi Batam

Proposal usulan pemekaran ini direncanakan akan disampaikan kepada Mendagri saat kunjungannya ke Natuna pada 17 Agustus 2023.

Kemajuan Usulan Pemekaran Provinsi Natuna Anambas

Usulan pembentukan Provinsi Natuna Anambas kini telah mencapai tahap kajian akademis, yang melibatkan tenaga ahli, akademisi, dan masyarakat setempat. Bupati Natuna, Wan Siswandi, bersama Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mendukung penuh proses ini. 

Bahkan, Bupati Wan Siswandi telah menemui Mendagri Tito Karnavian untuk membahas pemekaran ini dan melakukan kajian akademis bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 2017.

Dukungan Strategis Nasional

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menegaskan pentingnya pembentukan Provinsi Natuna Anambas untuk mendukung kepentingan strategis nasional, terutama mengingat kedua kabupaten tersebut merupakan wilayah kepulauan terluar Indonesia.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Batam Menguat

BACA JUGA:Natra Bintan, Glamping Seru di Tepi Treasure Bay Kepulauan Riau

Rentang kendali pemerintahan yang cukup jauh dari ibukota Provinsi Kepri, Tanjung Pinang, menjadi salah satu alasan kuat.

Tantangan dan Persyaratan Pemekaran

Pembentukan Provinsi Natuna Anambas masih menghadapi tantangan, terutama terkait persyaratan minimal lima kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi baru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: