Majelis Hakim PN Kayuagung Vonis Ujang Kocot 15 Tahun Penjara, Pihak Keluarga Merasa Keberatan
Keluarga Ujang Kocot merasa keberatan atas vonis 15 tahun majelis hakim PN Kayuagung.-Foto : Diansyah/Palpos-
“Silahkan pihak terdakwa Ujang Kocot melalui kuasa hukumnya membuat surat keberatan atas putusan PN Kayuagung. Ini masih bisa ditempuh melalui banding,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Saidina Ali terjadi di Desa Padang Bulan, pada 30 Oktober 2023 pukul 23.30 WIB lalu. Pembunuhan dilatari dendam terdakwa Hendra terhadap korban.
BACA JUGA:Meresahkan Masyarakat, Polisi Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Pedamaran 6
Pada waktu dan di TKP itu, pelaku melihat korban sedang menonton orgen tunggal. Saat perjalanan pulang ke rumah, pelaku membacok korban hingga jatuh dari motor, kemudian dikeroyok oleh kedua pelaku.
Kemudian, pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan alat yang digunakan dalam kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, kasus pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman pidana mati atau hukuman seumur hidup. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: