Serahkan Sertifikat Paten, Kemenkumham Sumsel Lakukan Kunjungan Industri ke PTBA

 Serahkan Sertifikat Paten, Kemenkumham Sumsel Lakukan Kunjungan Industri ke PTBA

--

BACA JUGA: Sekda Provinsi Sumsel Apresiasi Kanwil Kemenkumham Sumsel Sukses Gelar Mobile Intelektual Property Clinic

"Negara-negara yang memiliki sumber daya berbasis kekayaan intelektual jauh lebih makmur/kaya dibandingkan dengan negara-negara yang memiliki sumber daya alam, tetapi sedikit sekali kepemilikan sumber daya berbasis KI," papar Dr. Zaenuddin.

Zaenuddin juga menekankan bahwa paten harus didaftarkan sebelum dilakukan publikasi secara luas untuk melindungi invensi tersebut dari potensi pencurian atau peniruan.

Paten bersifat novel atau kebaharuan, artinya invensi yang dipatenkan haruslah sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya di muka bumi dan dapat diaplikasikan oleh industri.

BACA JUGA: Puluhan UMKM Ramaikan Acara Mobile Intellectual Property Clinic Kemenkumham Sumsel

BACA JUGA:Tidak Ada Remisi Idul Adha, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel

“Ketika memiliki invensi, paten adalah hal pertama yang harus didaftarkan sebelum dilakukannya publikasi secara luas. Agar saat sudah terpublikasi hasil invensinya tersebut sudah terlindungi,” ucap Dr. Zaenuddin.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan informasi paten yang telah ada untuk dikembangkan menjadi inovasi baru.

Informasi ini dapat diakses melalui database paten yang tersedia secara publik.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Salurkan 115 Hewan Kurban ke Masyarakat

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Layanan Kunjungan WBP selama Hari Raya Idul Adha Berjalan Kondusif dan Sesua

Dengan demikian, masyarakat dapat belajar dari invensi-invensi yang telah ada dan menciptakan inovasi yang lebih baik dan lebih maju.

Setelah sesi sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke Museum Batu Bara yang berada di lingkungan PT Bukit Asam.

Museum ini memperkenalkan sejarah perkembangan teknologi pertambangan batu bara dari masa kolonial Belanda hingga pembentukan Perusahaan Negara Tambang Arang Bukit Asam (PN TABA) pada tahun 1950, yang kemudian berkembang menjadi PT Bukit Asam seperti yang dikenal saat ini.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Protokol Notaris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: