Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Alasan Pergantian Nama Daerah Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Buton
Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Alasan Pergantian Nama Daerah Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Buton.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Moratorium ini menjadi hambatan utama bagi banyak daerah yang ingin melakukan pemekaran, termasuk Kepulauan Buton.
Meskipun demikian, dukungan terhadap usulan ini tidak surut. Usulan ini didukung oleh berbagai pihak, termasuk Sultan Buton dan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.
Gubernur Ali Mazi bahkan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 354 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Pembentukan Daerah Persiapan Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Buton.
Rentang Kendali dan Pemerataan Pembangunan
Alasan utama yang mendasari pemekaran ini adalah untuk memperpendek rentang kendali pelayanan birokrasi pemerintahan dan untuk memastikan pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Mewujudkan Pemekaran: Sulawesi Tenggara Menuju Provinsi Kepulauan Buton dan 5 Daerah Otonomi Baru
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Penguatan Otonomi Melalui Pemekaran Daerah
Wilayah Sulawesi Tenggara saat ini memiliki luas sekitar 36.160 kilometer persegi dengan jumlah penduduk mencapai 2.755.589 jiwa, sesuai hasil sensus penduduk BPS tahun 2020.
Kondisi geografis yang cukup luas ini sering kali menjadi kendala dalam hal efisiensi pelayanan publik dan distribusi pembangunan.
Dukungan Administratif
Secara administratif, persyaratan untuk pembentukan Provinsi Kepulauan Buton sebenarnya sudah lengkap.
Dukungan tertulis dari kepala daerah yang terkait sudah didapatkan.
BACA JUGA:Pemekaran Sulawesi Tenggara: Wacana Provinsi Kepulauan Buton dan 5 Daerah Otonomi Baru
Selain itu, Pemprov Sulawesi Tenggara juga telah menyerahkan Maklumat Sultan Buton ke-40 tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Buton kepada Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: