Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Alasan Pergantian Nama Daerah Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Buton

Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Alasan Pergantian Nama Daerah Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Buton

Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Alasan Pergantian Nama Daerah Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Buton.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Konfigurasi Wilayah

Calon Provinsi Kepulauan Buton akan terdiri dari satu kota dan lima kabupaten. 

Kota Baubau akan menjadi bagian dari provinsi baru ini, bersama dengan Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, dan Kabupaten Buton Selatan. 

Terkait dengan ibu kota provinsi, saat ini ada dua pilihan yang sedang dipertimbangkan, yaitu Kabupaten Wakatobi atau Kota Baubau.

BACA JUGA:Wisata Air Panas Kea-Kea di Kolaka Hot Springsnya Sulawesi Tenggara, Airnya Menyatu dengan Sungai

BACA JUGA:Air Panas Watu Mokula di Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, Keajaiban Alam yang Istimewa

Intinya, pembentukan Provinsi Kepulauan Buton merupakan langkah strategis yang diharapkan bisa membawa banyak manfaat bagi masyarakat setempat. 

Meskipun masih ada tantangan yang harus dihadapi, terutama terkait dengan moratorium DOB, dukungan dari berbagai pihak dan kesiapan administratif yang sudah matang memberikan harapan bahwa pemekaran ini bisa segera terwujud.

Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru Terus Mencuat.

Wacana pembentukan provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Sulawesi Tenggara terus bergulir, meskipun terhalang oleh moratorium DOB yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat. 

Pemekaran wilayah ini dianggap sangat layak mengingat luas wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai 36.160 kilometer persegi. 

Selain itu, jumlah penduduk Provinsi Sulawesi Tenggara atau Provinsi Sultra mencapai 2.755.589 jiwa sesuai hasil sensus penduduk BPS tahun 2020.

Namun, satu calon provinsi baru yang diusulkan tergolong nekat. Sebab, hanya bermodalkan dua kabupaten saja. 

Sementara syarat minimal pembentukan provinsi baru adalah lima daerah. 

Untuk solusinya, salah satu kabupaten tersebut akan melakukan pemekaran wilayah dengan membentuk satu kota dan tiga kabupaten baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: