Kemenkumham Sumsel Serahkan 30 Sertifikat Paten di Unsri

Kemenkumham Sumsel Serahkan 30 Sertifikat Paten di Unsri

--

BACA JUGA: Serahkan Sertifikat Paten, Kemenkumham Sumsel Lakukan Kunjungan Industri ke PTBA

Ika Ahyani Kurniawati juga mengungkapkan harapannya bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman tentang pentingnya paten di kalangan akademisi dan peneliti, sehingga mendorong mereka untuk mendaftarkan invensi mereka.

Dengan meningkatnya jumlah permohonan paten, diharapkan perlindungan terhadap hasil karya dan inovasi dapat terjamin.

Patent One Stop Service ini juga dihadiri oleh Rektor Universitas Sriwijaya yang diwakili oleh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Sriwijaya, Prof. Ir. Benyamin Lakitan, M.Sc., Ph.D.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-78

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev Layanan Hukum dan HAM di Lapas Narkotika Muara Beliti

Dalam sambutannya, Prof. Benyamin Lakitan menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini dan berharap agar kegiatan POSS dapat berjalan dengan lancar serta berkelanjutan.

Ia menekankan bahwa kegiatan semacam ini sangat penting dan tidak dapat terpisahkan dari dunia akademik.

"Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat mendorong lebih banyak permohonan paten di Unsri. Setelah paten didaftarkan, kami berharap invensi tersebut dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat,"ujar Prof. Benyamin Lakitan.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Supervisi Kerja Sama pada Satuan Kerja

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Pantau Pelayanan Berbasis HAM di Balai Pemasyarakatan

Paten memberikan perlindungan terhadap invensi yang dihasilkan, sehingga inovasi tersebut dapat berkembang dengan baik.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, juga turut hadir dan memberikan apresiasi kepada tiga perguruan tinggi di Palembang yang menerima sertifikat paten.

Ilham Djaya berharap bahwa melalui kegiatan ini, jumlah permohonan paten di wilayah Sumatera Selatan dapat meningkat dan penyelesaian permohonan paten dapat dipercepat.

BACA JUGA: DJKI Evaluasi Layanan Pendaftaran Merek Pada Kemenkumham Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: