DJKI Evaluasi Layanan Pendaftaran Merek Pada Kemenkumham Sumsel
--
INFORIAL, PALPOS.ID- Tim dari Direktorat Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melaksanakan kunjungan evaluasi terhadap layanan pendaftaran merek di wilayah Sumatera Selatan.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan tujuan untuk mengevaluasi proses permohonan merek.
Mendengarkan keluhan pemohon, serta mengidentifikasi kebutuhan infrastruktur untuk meningkatkan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah ini.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Tandatangani PKS Dengan Bank Tabungan Negara Cabang Palembang
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev PEKPPP di UPT
Tim evaluator dipimpin oleh Erick Christian, seorang Analis Kebijakan Ahli Muda, yang bertugas untuk melakukan sharing terkait kendala yang sering terjadi dalam proses pendaftaran merek.
Salah satu permasalahan yang dibahas adalah terkait kesesuaian alamat pemohon dengan dokumen yang diajukan, di mana Erick menekankan pentingnya alamat yang tercatat harus sesuai dengan KTP.
“Pemohon harus memastikan bahwa alamat domisili atau usaha yang mereka cantumkan dalam dokumen permohonan harus konsisten dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP),” jelas Erick.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Pra-Rekonsiliasi Penyelarasan Data Laporan Keuangan dan BMN
BACA JUGA:Pastikan Kualitas Layanan Bantuan Hukum di Lapas, Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev
Kendala lain yang sering dihadapi adalah kurangnya pemahaman akan formalitas terkait nama merek yang diajukan.
Pemohon diharuskan untuk merujuk pada informasi yang tepat sesuai dengan label merek yang ingin didaftarkan.
Selain itu, banyak pemohon yang tidak memantau secara aktif status permohonan mereka setelah mengajukan permohonan, yang dapat mengakibatkan penundaan atau kesulitan dalam memberikan tanggapan jika terdapat permintaan tambahan informasi dari pihak DJKI.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Pra-Rekonsiliasi Penyelarasan Data Laporan Keuangan dan BMN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: