Pemekaran Wilayah Sumatera Barat: Usulan Pembentukan Kabupaten Daerah Otonomi Baru Kabupaten Lima Puluh Kota

Pemekaran Wilayah Sumatera Barat: Usulan Pembentukan Kabupaten Daerah Otonomi Baru Kabupaten Lima Puluh Kota

Pemekaran Wilayah Sumatera Barat: Usulan Pembentukan Kabupaten Daerah Otonomi Baru dari Kabupaten Lima Puluh Kota.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Kesepakatan ini dicapai melalui rapat-rapat kecil yang melibatkan 4 niniak mamak dari wilayah adat Koto Loweh, yang meliputi 7 kecamatan tersebut. Keempat niniak mamak yang mendukung pemekaran ini adalah:

BACA JUGA:Wacana Pemekaran Provinsi Sumatera Barat Menjadi Dua Provinsi Baru

BACA JUGA:Baru Diresmikan, Glamping Swarnabhumi Harau Sumatera Barat Hadirkan Suasana Malam Menakjubkan

Dt Majo Indo (wilayah Kecamatan Guguak, Kecamatan Gunuang Omeh, dan Kecamatan Bukit Barisan)

Dt Bandaro (wilayah Maek)

Dt Siri (wilayah Kecamatan Guguak dan Kecamatan Mungka)

Dt Rajo Dubalai (wilayah Kecamatan Pangkalan dan Kecamatan Kapur IX)

BACA JUGA:Swarnabhumi Harau: Pesona Eksklusif Glamping di Tengah Sawah Payakumbuh, Sumatera Barat

BACA JUGA:Keunikan Burung Kuau Raja Sumatera Barat yang Langka, Mliki Suara Khas dan Berlari Cepat

Prospek dan Tantangan Pemekaran

Pemekaran wilayah di Sumatera Barat, seperti di daerah lainnya di Indonesia, selalu menghadapi tantangan dan peluang. 

Di satu sisi, pemekaran dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan publik. 

Di sisi lain, proses pemekaran membutuhkan persetujuan dari pemerintah pusat yang hingga kini masih memberlakukan moratorium pembentukan DOB.

Masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota berharap agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan aspirasi mereka dan memberikan izin pemekaran agar pembangunan di wilayah mereka dapat lebih merata dan cepat terlaksana. 

Selain itu, pemekaran ini juga diharapkan dapat mengurangi beban administrasi di Kabupaten Lima Puluh Kota yang saat ini dianggap terlalu luas dan padat penduduk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: