Pemekaran Wilayah Provinsi Banten: Muncul Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Tangerang Raya

Pemekaran Wilayah Provinsi Banten: Muncul Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Tangerang Raya

Pemekaran Wilayah Provinsi Banten: Muncul Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Tangerang Raya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Kondisi Terkini dan Dukungan Pemerintah Daerah

Jika nantinya terbentuk, Provinsi Tangerang Raya akan meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan dua kandidat pemekaran baru, yakni Kota Tangerang Tengah dan Kabupaten Tangerang Utara. 

Pemekaran Kota Tangerang Tengah mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Tangerang selaku kabupaten induk. 

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, telah mempersiapkan Kecamatan Pagedangan sebagai ibu kota Kota Tangerang Tengah.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Banten: Usulan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Tangerang Utara Terus Mengalir

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Banten: Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Cilangkahan

“Bupati telah mempersilakan, dan pemerintah daerah juga menambahkan satu kecamatan yaitu Panongan, sehingga total ada enam kecamatan (Cisauk, Pagedangan, Legok, Kelapa Dua, Curug, dan Panongan) yang berencana tergabung dalam pembentukan Kota Tangerang Tengah,” ujar Yani Sutisna, Asisten Daerah 1 Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, juga menyiapkan lahan di Kecamatan Pagedangan sebagai pusat pemerintahan baru.

"Nantinya tanah yang dijadikan sirkuit ini akan dijadikan pusat pemerintahan baru apabila nanti di Kabupaten Tangerang akan dibentuk daerah otonomi baru," kata Zaki.

Mekanisme dan Tahapan Pemekaran Daerah

Pemekaran daerah dilakukan melalui tahapan daerah persiapan provinsi atau daerah persiapan kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah serta persyaratan administratif. Berikut ini mekanisme pemekaran daerah:

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Banten: Muncul Usulan Dua Daerah Otonomi Baru Pemekaran Pandeglang

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Banten: Bentuk 5 Kabupaten dan Kota Calon Daerah Otonomi Baru

Dasar Pembentukan Daerah Persiapan:

Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: