73 Raperkada Berhasil di Harmonisasi Kemenkumham Sumsel Selama Dua Pekan Terakhir
--
“Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah adalah instrumen hukum yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan bahwa semua peraturan yang dihasilkan bisa mendukung pencapaian tujuan pembangunan dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan,” ungkap Dr. Ilham Djaya.
BACA JUGA:Tenis Lapangan Kemenkumham Sumsel Raih Peringkat Ketiga pada Pengayoman Open 2024
Meskipun proses harmonisasi ini telah berhasil dilakukan dengan baik, tidak dapat dipungkiri bahwa ada berbagai tantangan yang harus dihadapi.
Salah satunya adalah memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah memahami pentingnya kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.
Kemenkumham Sumsel akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengatasi tantangan ini dan memastikan bahwa proses harmonisasi tetap berjalan dengan lancar.
BACA JUGA: Raih WTP 15 Kali, Kemenkumham Sumsel Dukung Pengelolaan Keungan yang Transparan dan Akuntabel
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dorong Potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Daerah
Harapannya adalah agar setiap peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan hukum tetapi juga dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik di tingkat daerah.
Dr. Ilham Djaya menutup keterangannya dengan harapan bahwa proses harmonisasi ini akan membawa dampak positif bagi pembangunan di Sumatera Selatan.
“Kami berharap bahwa peraturan yang telah diharmonisasikan ini akan menjadi pedoman yang baik dalam pelaksanaan pemerintahan daerah dan mendukung pembangunan yang lebih baik di Sumatera Selatan,” tutupnya.
BACA JUGA: Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumsel Perkuat Sinergi Guna Lindungi Pekerja Migran Indonesia
Kegiatan harmonisasi Raperda dan Raperkada yang dilakukan oleh Kemenkumham Sumsel menunjukkan komitmen dalam memastikan kualitas dan kesesuaian peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.
Dengan adanya proses ini, diharapkan bahwa seluruh peraturan yang diterbitkan dapat berfungsi dengan baik dan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: