Tingkatkan Pengawasan dan Pembinaan Notaris, Kemenkumham Sumsel Gelar Rakor Majelis Pengawas Notaris

Tingkatkan Pengawasan dan Pembinaan Notaris, Kemenkumham Sumsel Gelar Rakor Majelis Pengawas Notaris

--

“Saya ingin menekankan bahwa para notaris tidak perlu ragu untuk memberikan persetujuan kepada aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dan menemukan kebenaran materil," paparya.

Ini adalah bagian dari upaya kita untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Sampaikan Kronologi Meninggalnya Tahanan Rutan Kelas I Palembang

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka Hari Pengayoman ke-79

Saudara-saudara sebagai anggota Majelis Pengawas harus mendukung upaya tersebut dan membantu masyarakat yang mengalami kerugian akibat tindakan notaris yang tidak profesional.

Ika berharap agar melalui kegiatan ini, Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris dapat terus bersinergi dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan secara profesional.

Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas notaris akan semakin meningkat, serta kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dapat tercipta dengan lebih baik.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, menegaskan pentingnya mempedomani Undang-Undang jabatan notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel dan PT Mandiri Taspen Siapkan Rencana Pensiun bagi Calon Purnabakti

BACA JUGA: Tinjau Lapas Surulangun, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Jaga Keamanan dan Ketertiban

Peraturan ini mengatur tentang tugas dan fungsi, syarat dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja, dan anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

Dengan mematuhi peraturan tersebut, diharapkan Majelis Pengawas Notaris dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan profesional.

Acara Rapat Koordinasi ini dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh beberapa narasumber yang kompeten di bidang hukum.

Di antara para narasumber tersebut adalah Analis Hukum Ahli Pertama Ditjen AHU, Mikael Gama Pramudita, S.H., Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris, Dr. Gratianus Prikasetya Putra, S.H., M.H., serta Praktisi Anti Korupsi, Bapak Anto Ikayadi.

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Siapkan Peresmian Kanim Lubuklinggau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: