Tunjangan Pengangguran: 10 Negara yang Memberikan Bantuan untuk Warganya yang Kehilangan Pekerjaan

Tunjangan Pengangguran: 10 Negara yang Memberikan Bantuan untuk Warganya yang Kehilangan Pekerjaan

Tunjangan Pengangguran: 10 Negara yang Memberikan Bantuan untuk Warganya yang Kehilangan Pekerjaan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Norwegia dikenal sebagai salah satu negara dengan kesejahteraan sosial terbaik di dunia. 

Administrasi Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Norwegia (NAV) bertanggung jawab atas pemberian tunjangan pengangguran di negara ini. 

Mantan pekerja bisa mendapatkan tunjangan sebesar 62,4 persen dari penghasilan sebelumnya, dengan nominal maksimum 744.168 Kroner Norwegia atau sekitar Rp 1,09 miliar (kurs Rp 1.468) yang dibayarkan setiap 14 hari selama 104 minggu. 

Sistem ini sangat membantu dalam menjaga kesejahteraan warganya yang sedang mencari pekerjaan baru.

10. Spanyol

Pemerintah Spanyol memberikan tunjangan pengangguran kepada pekerja yang habis masa kontraknya, dipecat, atau jam kerja dan gajinya dikurangi sebesar 10-70 persen. 

Tunjangan ini dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan. 

Pekerja tanpa anak bisa memperoleh tunjangan sebesar 80 persen dari batas minimum yang ditetapkan pemerintah, sedangkan pengangguran dengan dua anak bisa mendapatkan tunjangan hingga 225 persen. 

Sistem ini memberikan perlindungan yang cukup baik bagi para pengangguran di Spanyol.

Indonesia dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Sementara itu, di Indonesia, pemerintah telah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Program ini memberikan tunjangan pengangguran kepada peserta yang memenuhi syarat, yaitu yang telah membayar iuran selama 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dengan enam bulan di antaranya dibayar secara berturut-turut. 

Manfaat JKP diberikan selama maksimal enam bulan, dengan besaran tunjangan sebesar 45 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya.

Program JKP ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keuangan para pekerja yang kehilangan pekerjaan, sambil mereka mencari pekerjaan baru atau membuka usaha. 

Meskipun jumlahnya tidak sebesar tunjangan pengangguran di negara-negara maju, program ini tetap menjadi langkah positif dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: