Sidang Lapangan : Pengadilan Negeri Kayuagung Tinjau Lokasi Sengketa Hutan Kota

Sidang Lapangan : Pengadilan Negeri Kayuagung Tinjau Lokasi Sengketa Hutan Kota

PN Kayuagung menggelar Sidang Lapangan untuk Meninjau Lokasi Sengketa Hutan Kota-Foto : Humas Kominfo OKI-

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Hendri Hanafi selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) meminta semua pihak untuk menahan diri sebelum adanya keputusan pengadilan yang inkracht, terkait status hukum lahan Hutan Kota Kayuagung.

“Kita sepakat agar semua bisa menahan diri hingga putusan inkracht. Jangan ada transaksi jual beli, membangun, tanam tumbuh ataupun aktivitas menebang pohon di objek sengketa," jelasnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Perencanaan dan Anggaran, Inspektorat OKI Gelar Bimtek E-Reviu

BACA JUGA:Polres OKI Gelar Simulasi Sipamkota, Pastikan Keamanan Pilkada 2024

Lanjut dia, pihak penggugat dan tergugat sepakat, untuk sementara tidak diperbolehkan (dilarang) mengelola di lokasi sengketa dimaksud.

“Penyelesaian sengketa lahan dinormalkan dulu. Jadi pihak-pihak yang bersengketa dilarang mengelola di objek sengketa," terangnya.

Lebih jauh, Hendri juga mengajak semua pihak tetap mengikuti tahapan-tahapan persidangan yang masih ada, antara lain : mendengarkan saksi penggugat maupun tergugat dan pengajuan alat bukti.

"Lalu, pembuktian hingga putusan akhir yang sudah dijadwalkan oleh PN Kayuagung. Mari kita ikuti tahapan persidangan dengan tetap mengedepankan asas keadilan,” tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: