Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel Edukasi Terkait Kadarkum di Kelurahan Plaju Ulu

 Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel Edukasi Terkait Kadarkum di Kelurahan Plaju Ulu

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Tim Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) melakukan kegiatan pembinaan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Plaju Ulu, Palembang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham Sumsel untuk meningkatkan pemahaman hukum di masyarakat dan mendorong pembentukan Kelurahan Sadar Hukum yang lebih baik di wilayah tersebut.

Pembinaan ini dilakukan melalui penyuluhan hukum secara langsung yang dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk Lurah Plaju Ulu, Davy Angreani, ST, M.Si, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.

Acara ini bertujuan untuk membagikan informasi mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi agar sebuah kelurahan dapat mendapatkan predikat sebagai Kelurahan Sadar Hukum.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ajak Jajaran Kenali Potensi, Maksimalkan Performa Diri

BACA JUGA: Pastikan Kondusifitas, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tinjau Rutan Baturaja

Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyuluh Hukum menyampaikan materi yang mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) nomor PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022.

Surat edaran ini memuat pedoman tentang pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang harus dipatuhi oleh para anggota kelompok Kadarkum.

Materi yang disampaikan mencakup langkah-langkah strategis dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan tersebut.

Tim Penyuluh Hukum yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Penyuluh Hukum Madya, Nursyiah dan Novisetia, serta Penyuluh Hukum Muda, Selvintrin dan Chandra.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Verifikasi Bantuan Hukum di Musi Banyuasin

BACA JUGA: Gelar Supervisi Pagu Anggaran TA. 2025, Kemenkumham Sumsel Dorong Peningkatan Kualitas Perencanaan dan Pengan

Dalam presentasinya, Novisetia menguraikan empat dimensi atau kriteria utama yang harus dipenuhi oleh sebuah kelurahan untuk meraih predikat Sadar Hukum. Kriteria tersebut meliputi:

1. Akses Informasi Hukum : Ini mencakup upaya untuk memastikan bahwa informasi hukum dapat diakses oleh seluruh warga dengan mudah. Hal ini termasuk penyediaan materi hukum yang jelas dan dapat dipahami oleh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: