Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penguatan pengawasan masyarakat terhadap Pilkada Serentak 2024, Bawaslu menggelar kegiatan sosialisasi di car free day Jakarta pada Minggu, 22 September 2024. 

Sosialisasi tersebut dilakukan dengan cara long march dari kantor Bawaslu RI ke Bundaran Hotel Indonesia (HI), di mana para peserta membawa atribut yang mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada 2024.

Kegiatan ini bukan hanya bentuk partisipasi aktif Bawaslu dalam menyosialisasikan pentingnya netralitas ASN, tetapi juga sebagai langkah awal untuk memobilisasi peran masyarakat dalam menjaga proses demokrasi yang sehat.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Prabumulih Buka Pendaftaran Perekrutan 281 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

BACA JUGA:Bawaslu OKI Imbau ASN Hindari Terlibat Kampanye dan Kegiatan Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

Alarm Awal untuk Masyarakat

"Ini menjadi semacam alarm awal buat seluruh warga negara untuk punya kepedulian," jelas Lolly Suhenti. 

Menurutnya, keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada sangat penting untuk memastikan pemilihan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih aktif dalam melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada.

Tantangan Netralitas ASN dan Kampanye Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi memulai penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. 

BACA JUGA:Bawaslu Panggil dan Periksa Sekda, serta 4 Pejabat OKU

BACA JUGA:Bawaslu OKI Gelar Rakor Pengawasan Pilkada 2024: Romi Maradona Ingatkan Penyelenggara Sebagai Wasit

Dengan penetapan ini, tahapan Pilkada memasuki fase yang lebih kritis, yaitu kampanye yang akan berlangsung selama kurang lebih 90 hari, dari 25 September hingga 23 November 2024. 

Dalam periode ini, potensi pelanggaran netralitas ASN diperkirakan akan meningkat, mengingat banyaknya tekanan politik dan kepentingan di berbagai daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: