Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Berdasarkan data dari Bawaslu, pelanggaran netralitas ASN menempati urutan ketiga sebagai pelanggaran terbanyak selama penyelenggaraan Pilkada sebelumnya.
Pelanggaran ini dapat berupa keterlibatan ASN dalam kampanye politik, memberikan dukungan kepada salah satu calon secara terbuka, atau memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk mempengaruhi pemilih.
Netralitas ASN merupakan syarat yang diatur dalam undang-undang, dan setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah Bawaslu dalam Menangani Pelanggaran ASN
Lolly Suhenti memastikan bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti setiap temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan tegas.
BACA JUGA:Netralitas ASN, Begini Tanggapan Ketua Bawaslu Lubuklinggau
BACA JUGA:Bawaslu OKI Dukung SKB : Langkah Penting untuk Memastikan Netralitas ASN saat Pemilu 2024
Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai pengawas tetapi juga memiliki kewenangan untuk merekomendasikan tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Setelah mendapatkan laporan atau temuan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan melanjutkan temuan tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut.
Sejak dileburnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), seluruh dugaan pelanggaran terkait ASN kini akan langsung ditangani oleh BKN.
"Karena Bawaslu punya kewenangan melakukan penanganan pelanggaran undang-undang hukum lainnya, sehingga nanti kami tentu memberikan rekomendasi," ujar Lolly.
BACA JUGA:Soal Netralitas ASN, Ini Jawaban Walikota Lubuklinggau
BACA JUGA:DKPP RI Putuskan Pecat Feru dari Bawaslu OKU
Hal ini menunjukkan bahwa Bawaslu tidak hanya fokus pada proses pengawasan, tetapi juga bertanggung jawab dalam menindaklanjuti dan memastikan setiap pelanggaran diproses dengan adil.
Sosialisasi Bawaslu: Pengawasan Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: