Kemenkumham Sumsel Ambil Peran Dalam Pembahasan Rancangan Rencana Strategis DJKI 2025-2029

Kemenkumham Sumsel Ambil Peran Dalam Pembahasan Rancangan Rencana Strategis DJKI 2025-2029

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) mengambil inisiatif penting dalam pembahasan Rancangan Awal Rencana Strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk periode 2025-2029.

Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, dari tanggal 24 hingga 27 September 2024, di Aston Batam Hotel and Residence.

Fokus utama dari acara ini adalah merumuskan kebijakan dan strategi yang relevan dalam pengembangan kekayaan intelektual, yang diharapkan dapat memenuhi harapan pemangku kepentingan dari berbagai sektor.

Dalam acara yang dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk pejabat internal dan eksternal DJKI, Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto memberikan sambutan yang menegaskan pentingnya forum ini.

BACA JUGA:Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Timpora se-OKU Raya

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan M-Paspor Kepada Masyarakat OKU

Ia menyampaikan bahwa FGD ini merupakan salah satu metode untuk menghimpun gagasan serta masukan dari internal DJKI, khususnya mengenai isu-isu strategis yang menjadi prioritas untuk periode mendatang.

Selain itu, forum ini juga berfungsi sebagai sarana untuk menyepakati penerjemahan pohon kinerja, sasaran program, serta indikator kinerja yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program-program DJKI.

Kegiatan ini sangat strategis, mengingat kekayaan intelektual memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi dan inovasi di Indonesia.

Dalam konteks ini, Ika Ahyani Kurniawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, memberikan masukan yang konstruktif.

BACA JUGA: Penguatan Tusi Pemasyarakatan, Kadiv PAS Kemenkumham Sumsel Sampaikan Poin Penting

BACA JUGA:Optimalkan Layanan Pemasyarakatan, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Kunker Ke Lapas Sekayu

Ia menekankan perlunya sinkronisasi data dalam database kekayaan intelektual komunal. Menurutnya, akurasi data KIK (Kekayaan Intelektual Komunal) yang dicatatkan sangat penting agar semua pihak dapat mengambil keputusan yang tepat dan efektif.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kesinambungan dalam pengembangan sistem atau aplikasi yang dapat memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: