Kakanwil Kemenkumham Sumsel Kukuhkan 73 Desa/Kelurahan Menuju Sadar Hukum di Lahat

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Kukuhkan 73 Desa/Kelurahan Menuju Sadar Hukum di Lahat

--

Harapan untuk Masa Depan Dr. Ilham juga menekankan bahwa Desa/Kelurahan yang telah dikukuhkan harus mempersiapkan diri untuk memenuhi kriteria Pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada tahun 2025.

Hal ini berdasarkan penilaian kesadaran hukum yang didasarkan pada indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Ia mendorong para Kepala Desa dan Lurah untuk mempersiapkan diri mengikuti ajang bergengsi, Paralegal Justice Award, yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gandeng Universitas Kader Bangsa melalui Peresmian Klinik Kekayaan Intelektual

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ambil Peran Dalam Pembahasan Rancangan Rencana Strategis DJKI 2025-2029

“Partisipasi dalam ajang ini akan menjadi bukti komitmen kita semua dalam meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa dan kelurahan,” tambahnya.

Tanggapan dari Pj. Bupati Lahat Menanggapi sambutan tersebut, Pj. Bupati Lahat Imam Pasli mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada Kakanwil Kemenkumham Sumsel.

Ia menghargai dukungan yang diberikan untuk melakukan pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten Lahat dalam rangka pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

“Pembinaan ini sangat penting dan harus didukung oleh semua elemen masyarakat, mulai dari individu, keluarga, hingga pemerintah pusat. Diharapkan agar seluruh aparatur dan masyarakat dapat mengetahui, memahami, menghayati, mentaati, dan menerapkan hukum dalam setiap aspek kehidupan,” tegas Imam Pasli.

BACA JUGA:Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Timpora se-OKU Raya

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan M-Paspor Kepada Masyarakat OKU

Perlunya Kesadaran Hukum di Masyarakat Imam Pasli juga berharap bahwa dengan adanya program ini, masyarakat tidak hanya memandang hukum sebagai aturan tertulis semata.

Ia ingin hukum dapat tegak berdiri dan menjadi pedoman dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, sehingga tercipta masyarakat yang tidak hanya taat hukum, tetapi juga memiliki rasa keadilan yang tinggi.

“Kesadaran hukum ini harus ditanamkan sejak dini, sehingga setiap individu menyadari hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Dengan begitu, kita bisa mengurangi konflik yang berujung pada permasalahan hukum,” katanya.

Partisipasi Masyarakat Acara pengukuhan ini tidak hanya dihadiri oleh para pejabat pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat setempat.

BACA JUGA: Penguatan Tusi Pemasyarakatan, Kadiv PAS Kemenkumham Sumsel Sampaikan Poin Penting

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: