Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran: Ini Gaji dan Tunjangan Para Menteri Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran: Ini Gaji dan Tunjangan Para Menteri Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Targetkan Kapitalisasi Pasar Modal Rp22.000 Triliun pada 2027: Melampaui Roadmap OJK
Selain itu, menteri juga mendapatkan fasilitas rumah dinas yang disediakan oleh negara. Jika kementerian terkait belum mampu menyediakan rumah dinas, menteri akan menerima kompensasi dalam bentuk tunjangan perumahan yang besarannya bervariasi tergantung pada lokasi dan kebutuhan.
Pelayanan kesehatan untuk menteri juga ditanggung oleh negara melalui mekanisme asuransi kesehatan yang mencakup berbagai kebutuhan medis, baik untuk perawatan rutin maupun keadaan darurat.
Fasilitas ini meliputi layanan kesehatan di rumah sakit utama, baik di dalam negeri maupun di luar negeri jika diperlukan.
Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri
Berbeda dengan menteri, gaji wakil menteri diatur secara terpisah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Dalam PMK ini, tidak disebutkan adanya gaji pokok bagi wakil menteri seperti yang diberikan kepada menteri.
Sebagai gantinya, wakil menteri diberikan hak keuangan yang besarnya 85 persen dari tunjangan jabatan menteri, sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001.
Dengan demikian, tunjangan jabatan wakil menteri adalah sebesar Rp 11.566.800 per bulan.
Selain tunjangan jabatan, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi di kementerian tempatnya bertugas.
Penghasilan wakil menteri ini sudah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sama seperti menteri, wakil menteri juga menerima fasilitas kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
Kendaraan dinas yang disediakan untuk wakil menteri tidak boleh melebihi standar biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon Ia.
Rumah jabatan untuk wakil menteri disediakan dengan standar di bawah menteri, tetapi tetap lebih baik daripada pejabat eselon Ia.
Jika kementerian terkait belum mampu menyediakan rumah jabatan bagi wakil menteri, negara akan memberikan tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta per bulan.
Dalam hal pelayanan kesehatan, wakil menteri menerima fasilitas yang sama dengan menteri, termasuk akses ke layanan kesehatan berkualitas di rumah sakit utama.
Apakah Kabinet Gemuk Efektif?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: