Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran: Ini Gaji dan Tunjangan Para Menteri Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran: Ini Gaji dan Tunjangan Para Menteri Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran: Ini Gaji dan Tunjangan Para Menteri Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Meskipun jumlah ini terlihat kecil jika dibandingkan dengan pejabat tinggi di sektor swasta, gaji pokok ini hanya salah satu dari beberapa komponen penghasilan yang diterima menteri.

Selain gaji pokok, menteri yang mengisi kabinet juga berhak menerima tunjangan jabatan. Besaran tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000, yang mengatur tunjangan jabatan bagi pejabat negara tertentu.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Tak Ada Kader NasDem Bergabung Kabinet Prabowo-Gibran: Mengurai Dinamika Politik Nasional

BACA JUGA:Prabowo-Gibran: Menuju Kabinet Persatuan Nasional dengan 44-54 Menteri

Pasal 1 ayat (2) huruf e dari Keppres tersebut menjelaskan bahwa tunjangan jabatan menteri negara adalah sebesar Rp 13.608.000 per bulan. 

Tunjangan ini juga berlaku untuk pejabat lain yang setara dengan menteri, seperti jaksa agung dan panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Jika ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan. Jumlah ini belum termasuk tunjangan lainnya yang bersifat operasional.

Tunjangan Operasional dan Fasilitas Lain

Selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga menerima tunjangan operasional.

BACA JUGA:Kelanjutan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara: Komitmen Pemerintahan Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Misbakhun Jalani Uji Kelayakan Calon Anggota BPK: Mengawal Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran 

Namun, tunjangan ini bersifat khusus karena hanya dapat digunakan untuk keperluan operasional yang terkait dengan kegiatan menteri dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Besaran tunjangan operasional ini disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing kementerian atau lembaga tempat menteri bertugas.

Menteri negara juga berhak atas sejumlah fasilitas lain, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan.

Kendaraan dinas yang disediakan biasanya merupakan kendaraan dengan spesifikasi tinggi dan standar keamanan yang ketat, mengingat posisi mereka sebagai pejabat negara yang penting.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dapat Tugas Khusus di Luar Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: