Breaking News, Setelah UNPAD, Akademisi Anti-Korupsi UII Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Breaking News, Setelah UNPAD, Akademisi Anti-Korupsi UII Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan

--

BREAKING NEWS, PALPOS.ID- Desakan agar Mardani H Maming segera dibebaskan muncul dari kalangan akademisi anti-korupsi di Universitas Islam Indonesia (UII). Hal ini menyusul temuan adanya kekhilafan dan kesalahan hakim dalam putusan yang dijatuhkan kepada Mardani, yang dinilai tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan kepadanya.

Desakan ini disampaikan oleh Dr. Mahrus Ali, pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, dalam sebuah rilis resmi yang dikeluarkan pada Selasa (22/10/2024).

Dalam rilis tersebut, Dr. Mahrus Ali menegaskan bahwa Mardani tidak melanggar Pasal 93 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyatakan bahwa norma pasal tersebut berlaku untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan untuk bupati yang menerbitkan Surat Keputusan (SK).

“Hal ini sangat jelas, dan seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam penanganan kasus ini,” ungkapnya.

Mardani H Maming, yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu, telah dijatuhi hukuman terkait dengan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan izin pertambangan.

BACA JUGA:Widiyanti Putri Wardhana Resmi Menjabat Menteri Pariwisata di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Cegah Terjadinya Kecelakaan: Satlantas Polres OKI Imbau Agar Sepeda Listrik Tidak Dipakai di Jalan Raya!

Namun, menurut Dr. Mahrus dan rekan-rekannya, putusan tersebut mengandung kesalahan yang signifikan.

Dua pekan sebelum rilis tersebut, tepatnya pada 5 Oktober 2024, akademisi di Fakultas Hukum UII menggelar acara bedah buku berjudul Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming.

Dalam acara tersebut, sepuluh pakar hukum menyampaikan catatan kritis mengenai proses hukum yang dialami Mardani.

Para eksaminator tersebut mencakup berbagai disiplin ilmu, termasuk hukum pidana, perdata, kriminologi, hukum administrasi negara, dan viktimologi.

Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Prof. Dr. Ridwan Khairandy, salah satu eksaminator, adalah bahwa menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim tingkat banding dan kasasi, Mardani dianggap melakukan kesalahan dengan menandatangani dan menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011.

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Masyarakat Pangkalan Lampam Siap Menangkan Muchendi-Supriyanto, Target 70 Persen Suara

BACA JUGA:Warga Sukadarma Digigit Buaya, Sekdes: 2 Sampai 3 Ekor Memang Sering Terlihat di Sungai!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: