PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden

PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden

PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.-Palpos.id-Solo Times

PDIP menganggap KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses Pilpres 2024, khususnya dalam hal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam gugatan tersebut, PDIP meminta PTUN menyatakan bahwa tindakan KPU dalam menyelenggarakan Pilpres 2024, terutama terkait pencalonan Gibran, adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad). 

BACA JUGA:SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN: Berpotensi Ganggu Stabilitas Negara

BACA JUGA:Banyak Petahana Tergusur KIM Plus di Pilkada 2024: Sebagian Diselamatkan PDIP

PDIP berpendapat bahwa KPU seharusnya menolak pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden karena melanggar ketentuan perundang-undangan terkait syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memutuskan terkait syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Putusan ini memungkinkan seseorang di bawah usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, dengan syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, sebuah ketentuan yang sesuai dengan status Gibran sebagai Wali Kota Solo.

Petitum PDIP yang Ditolak

Dalam petitumnya, PDIP meminta PTUN untuk memerintahkan KPU agar tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih periode 2024–2029.

BACA JUGA:Pilkada Banten 2024: Airin Rachmi Diany Tersingkir dari Partai Golkar, Pilih PDIP Demi Ambisi Politik

BACA JUGA:Ketua DPD PDIP Sumsel Tanggapi Isu Duet 'Underdog' ESP-Riezky Aprilia di Pilgub Sumsel 2024 

Permintaan ini dianggap penting bagi PDIP untuk menjaga legalitas dan konstitusionalitas proses pemilu, terutama dalam konteks pencalonan kepala negara.

Namun, dengan ditolaknya gugatan ini oleh PTUN Jakarta, jalan bagi Gibran untuk terus maju sebagai calon wakil presiden dalam kontestasi Pilpres 2024 semakin terbuka.

KPU Optimis Hadapi Gugatan

Di pihak lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui kuasa hukumnya, Saleh, sejak awal telah optimis akan memenangkan gugatan yang diajukan oleh PDIP ini. 

Menurut Saleh, materi gugatan yang diajukan PDIP terkait pencalonan Gibran sebagai wakil presiden telah selesai dibahas dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 

BACA JUGA:PDIP Usung Airin-Ade di Pilkada Banten 2024: Dinamika Internal Golkar dan Tantangan Politik di Banten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: