PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden

PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden

PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.-Palpos.id-Solo Times

BACA JUGA:PDIP Belum Deklarasikan Anies di Pilkada Jakarta: Megawati Minta Semua Calon Tidak Mendompleng Saja

Dalam hal ini, KPU mengacu pada putusan yang telah dikeluarkan oleh MK dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan MK yang mengatur soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden menjadi pijakan kuat bagi KPU dalam menghadapi gugatan PDIP. 

MK memutuskan bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden sah menurut ketentuan hukum yang berlaku, terutama mengingat posisinya sebagai kepala daerah yang memenuhi syarat dalam undang-undang.

Pengaruh Keputusan PTUN terhadap Dinamika Politik

Penolakan gugatan PDIP oleh PTUN Jakarta menjadi langkah penting dalam dinamika politik menjelang Pilpres 2024. 

Meskipun upaya hukum ini tidak berhasil, keputusan ini mungkin tidak akan menghalangi PDIP untuk terus mengajukan langkah-langkah politik lain dalam kontestasi Pilpres 2024.

Pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, yang diusung bersama Prabowo Subianto, kini semakin solid dalam persaingan Pilpres. 

Dengan legalitas pencalonannya yang kini makin kuat setelah putusan PTUN, peta politik nasional dapat semakin berubah menjelang hari pencoblosan.

Dalam situasi ini, peran partai politik, tim kampanye, serta lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU akan menjadi faktor penting yang memengaruhi dinamika elektoral dan arah dukungan publik.

Keputusan PTUN ini menandai tahapan penting bagi demokrasi Indonesia, di mana proses hukum menjadi salah satu elemen kunci dalam menjaga konstitusi dan memastikan semua pihak mematuhi aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: