Inilah Gaji PNS 2024 Lengkap Beserta Daftar Tunjangan Keluarga: Peserta Seleksi CPNS Wajib Tahu!
Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2025: Momentum Bahagia untuk Para Abdi Negara.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Golongan IVE: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Tunjangan PNS 2024: Tambahan di Luar Gaji Pokok
PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan yang ditetapkan sesuai jabatan, status keluarga, dan kebutuhan fungsional.
Berikut ini beberapa tunjangan utama yang diberikan kepada PNS pada tahun 2024:
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan Istri/Suami: sebesar 10% dari gaji pokok.
Tunjangan Anak: sebesar 2% dari gaji pokok untuk anak di bawah 21 tahun yang belum menikah dan belum bekerja.
2. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras sebanyak 10 kilogram (Kg) atau uang tunai setara nilai 10 Kg beras per bulan, per anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji.
BACA JUGA:Wah!!! Ternyata Gaji PPPK Lebih Besar dari Gaji PNS di Indonesia, Ini Perbedaan PPPK dan PNS...
BACA JUGA:Mulai April Gaji PNS Pemprov Babel Pindah dari BSB ke BRI, Bagaimana dengan PNS Ada Pinjaman di BSB?
3. Tunjangan Jabatan Struktural
PNS yang menempati jabatan struktural berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp360.000 hingga Rp5.500.000, tergantung pada tingkat jabatan yang diemban, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2007.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan ini diberikan sesuai jabatan fungsional di instansi masing-masing. Besaran tunjangan diatur melalui peraturan presiden berdasarkan klasifikasi jabatan fungsional.
5. Tunjangan Umum
Bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional, tunjangan umum sebesar Rp175.000 hingga Rp190.000 per bulan diberikan sebagai tambahan.
6. Tunjangan Kinerja/Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)
Tunjangan ini diberikan berdasarkan kebijakan setiap instansi, sehingga nominal yang diterima berbeda-beda tergantung tempat kerja PNS yang bersangkutan.
Gaji dan Tunjangan untuk CPNS
Para CPNS yang lolos seleksi hingga tahap akhir akan menerima gaji pokok sebesar 80% dari gaji pokok PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: