Bawaslu Terima Ratusan Pengaduan Dugaan Ketidaknetralan Kepala Desa pada Pilkada 2024
Kepala Desa dan Lurah Terancam Sanksi Pidana Jika Langgar Netralitas di Pilkada 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Waw! Ternyata Segini Gaji Kepala Desa, Wajar Menjadi Rebutan Ya...
Langkah ini juga termasuk pemantauan langsung, penelusuran laporan masyarakat, dan pemanggilan saksi atau pihak yang diduga terlibat.
Bagja juga mengungkapkan bahwa Bawaslu telah bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk memproses dugaan pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana.
"Jika ditemukan cukup bukti, kami akan melanjutkan kasus ini ke tahap hukum agar pelanggaran ini bisa menjadi efek jera bagi aparatur desa yang terbukti melanggar aturan," ujarnya.
Dengan masih berjalannya proses Pilkada 2024, Bawaslu akan terus memonitor setiap dugaan ketidaknetralan kepala desa secara ketat hingga pemungutan suara selesai dilaksanakan.
Harapannya, upaya ini mampu menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu dan proses pemilu yang berlangsung di seluruh daerah di Indonesia.
Jadi, situasi terkait ketidaknetralan kepala desa dalam Pilkada 2024 ini menyoroti pentingnya peran independensi dan profesionalitas aparatur desa dalam menjaga integritas pemilu.
Bawaslu berharap agar aturan yang ada dapat dihormati dan diterapkan untuk mendukung terciptanya Pilkada yang benar-benar adil dan demokratis.
Bagi masyarakat, keterlibatan dalam melaporkan setiap dugaan pelanggaran tetap penting sebagai bagian dari partisipasi menjaga kualitas demokrasi lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: