Mahkamah Konstitusi Batasi PKWT: Perjanjian Kerja Hanya Berlaku Lima Tahun Tanpa Perpanjangan

Mahkamah Konstitusi Batasi PKWT: Perjanjian Kerja Hanya Berlaku Lima Tahun Tanpa Perpanjangan

Mahkamah Konstitusi Batasi PKWT: Perjanjian Kerja Hanya Berlaku Lima Tahun Tanpa Perpanjangan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:PLN Siapkan Listrik Bersih untuk Hilirisasi Mineral Smelter Antam di Kolaka, Sultra

Berdasarkan dokumen permohonan, terdapat 71 poin petitum dalam gugatan Partai Buruh dkk., dengan beberapa poin utama termasuk upah, outsourcing, perjanjian kerja, dan pesangon.

Perimpitan Norma dan Pengancaman Hak Pekerja

Salah satu alasan yang dikemukakan MK dalam putusannya adalah adanya perimpitan norma antara UU Cipta Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Menurut MK, kesamaan norma dalam kedua undang-undang ini dapat mengancam hak-hak pekerja, khususnya dalam hal pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum.

"Perimpitan norma yang diatur dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 sangat mungkin akan mengancam hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi pekerja," tegas Enny.

Instruksi MK untuk Membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru

Mahkamah Konstitusi juga meminta agar pemerintah segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. 

MK menilai hal ini perlu dilakukan untuk mengatasi ketidakharmonisan dalam peraturan yang ada.

"Menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," ujar Enny.

Reaksi dari Partai Buruh: Kemenangan untuk Rakyat

Putusan MK ini disambut baik oleh Partai Buruh dan serikat pekerja yang mengajukan gugatan. 

Kuasa hukum Partai Buruh, Said Salahudin, menyatakan bahwa terdapat 21 norma yang dikabulkan oleh MK mencakup tujuh isu utama, yaitu upah, outsourcing, PKWT, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, cuti dan istirahat panjang, serta tenaga kerja asing.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan rasa terima kasihnya kepada hakim MK atas putusan ini, yang menurutnya merupakan kemenangan rakyat kedua kalinya setelah keputusan MK terkait revisi undang-undang Pilkada.

"Ini adalah kemenangan rakyat yang kedua kalinya. Pertama ketika MK memutuskan revisi terhadap undang-undang Pilkada," kata Said Iqbal. 

Menurutnya, kemenangan ini menunjukkan bahwa MK masih berpihak pada hak-hak rakyat dan pekerja di tengah kompleksitas dunia kerja yang semakin ketat.

Implikasi Putusan MK terhadap Dunia Kerja

Putusan MK yang membatasi PKWT ini akan berdampak signifikan terhadap hubungan kerja di berbagai sektor. 

Pembatasan lima tahun tanpa perpanjangan bagi PKWT memberi kepastian bagi pekerja dan memaksa perusahaan untuk lebih selektif dalam mengatur masa kerja pekerja kontrak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: