Mahkamah Konstitusi Batasi PKWT: Perjanjian Kerja Hanya Berlaku Lima Tahun Tanpa Perpanjangan

Mahkamah Konstitusi Batasi PKWT: Perjanjian Kerja Hanya Berlaku Lima Tahun Tanpa Perpanjangan

Mahkamah Konstitusi Batasi PKWT: Perjanjian Kerja Hanya Berlaku Lima Tahun Tanpa Perpanjangan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Pasal ini juga menyebutkan bahwa dalam hal pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai dalam masa lima tahun, kesepakatan perpanjangan bisa dilakukan, namun tetap tidak boleh melebihi batas waktu total lima tahun.

Pembatasan yang Lebih Ketat Dibanding UU Sebelumnya

Putusan ini memberi batas yang lebih ketat dibandingkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang hanya menetapkan jangka waktu maksimal tiga tahun.

BACA JUGA:Tolak UU Cipta Kerja Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, Ini Alasannya...

BACA JUGA:Partai Buruh Tegaskan Gugat UU Cipta Kerja, Ini Kata Said Iqbal... 

UU Cipta Kerja sendiri memperpanjang jangka waktu maksimal tersebut hingga lima tahun, dan putusan MK kini menegaskan bahwa batas lima tahun itu tidak bisa lagi diperpanjang.

"Artinya, batas waktu maksimal PKWT saat ini ditentukan maksimal lima tahun bagi pekerja untuk PKWT," jelas Enny.

MK juga menyoroti bahwa ketentuan jangka waktu PKWT ini seharusnya diatur langsung dalam undang-undang, bukan hanya dalam PP. 

Dengan memasukkan aturan ini dalam undang-undang, MK berharap aturan tersebut lebih sesuai dengan kehendak pekerja dan pengusaha.

BACA JUGA:UU Cipta Kerja Disahkan, Beberapa Langkah Pencegahan Perusahaan Hindari PHK, Ini Lengkapnya...

BACA JUGA:3 Langkah Perusahaan Cegah PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasannya...

Gugatan Partai Buruh dan Serikat Pekerja

Putusan ini merupakan hasil dari sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh bersama serikat pekerja terhadap UU Cipta Kerja. 

Gugatan tersebut mencakup banyak isu lain, termasuk pengupahan, tenaga kerja asing, hubungan kerja, dan perlindungan hak-hak pekerja. 

MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut, mengubah 21 pasal dalam UU Cipta Kerja yang sebelumnya dianggap kurang memadai dalam memberikan perlindungan bagi pekerja.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menyatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.” 

BACA JUGA:11 Klaster Dibahas UU Cipta Kerja, Mulai Kemudahan Berusaha hingga Perlindungan UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: