Mahkamah Konstitusi Batasi PKWT: Perjanjian Kerja Hanya Berlaku Lima Tahun Tanpa Perpanjangan
Mahkamah Konstitusi Batasi PKWT: Perjanjian Kerja Hanya Berlaku Lima Tahun Tanpa Perpanjangan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Dengan adanya batasan ini, pekerja kontrak diharapkan akan mendapatkan jaminan kerja yang lebih stabil dan kepastian masa depan setelah masa kontrak berakhir.
Putusan MK ini juga menekankan bahwa aturan ketenagakerjaan harus terus beradaptasi dengan kondisi sosial-ekonomi yang berkembang.
Dengan demikian, peraturan yang memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha diharapkan terus diperbaharui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: