Partai Buruh Gugat UU Cipta Kerja: MK Putuskan Ubah Sejumlah Pasal yang Ancam Hak Perlindungan Pekerja
Partai Buruh Gugat UU Cipta Kerja: MK Putuskan Ubah Sejumlah Pasal yang Ancam Hak Perlindungan Pekerja.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:3 Langkah Perusahaan Cegah PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasannya...
MK mengharapkan adanya keselarasan peraturan ketenagakerjaan yang tidak tumpang tindih dengan UU Cipta Kerja sehingga memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dalam sistem hukum Indonesia.
Putusan ini sekaligus menandai adanya desakan publik yang kuat agar pemerintah memperhatikan hak-hak pekerja secara lebih serius.
Revisi dan perubahan yang diperintahkan MK ini diharapkan dapat memastikan kepastian hukum bagi pekerja, perusahaan, serta iklim investasi yang kondusif di Indonesia.
Reaksi Publik dan Serikat Pekerja
Gugatan yang diajukan Partai Buruh ini mendapatkan dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat, terutama serikat pekerja.
Pekerja dari berbagai sektor berharap agar revisi ini menjadi awal dari perbaikan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia yang lebih baik.
"Putusan ini membawa angin segar bagi kami, dan kami berharap pemerintah tidak lagi meremehkan suara pekerja dalam peraturan-peraturan yang dibuat,” ujar perwakilan dari salah satu serikat pekerja.
Dukungan ini juga datang dari berbagai akademisi dan pemerhati hukum yang menilai bahwa perlindungan hak pekerja adalah fondasi penting bagi stabilitas sosial dan ekonomi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: