Partai Buruh Gugat UU Cipta Kerja: MK Putuskan Ubah Sejumlah Pasal yang Ancam Hak Perlindungan Pekerja
![Partai Buruh Gugat UU Cipta Kerja: MK Putuskan Ubah Sejumlah Pasal yang Ancam Hak Perlindungan Pekerja](https://palpos.disway.id/upload/952d0c1fd961dc37646dfce84aea85f9.jpg)
Partai Buruh Gugat UU Cipta Kerja: MK Putuskan Ubah Sejumlah Pasal yang Ancam Hak Perlindungan Pekerja.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan bahwa situasi ini dapat "mengancam hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi pekerja/buruh.”
Keputusan MK juga mencakup perintah kepada pemerintah dan parlemen untuk segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru, yang tidak tumpang tindih dengan UU Cipta Kerja.
BACA JUGA:UU Cipta Kerja : Pekerja Bolos 5 Hari Bisa Dipecat
Pemerintah diharapkan dapat memisahkan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja agar tidak terjadi lagi ketidakjelasan aturan yang dapat merugikan para pekerja dan pengusaha.
Berikut adalah beberapa perubahan signifikan yang disoroti dalam putusan MK:
Pengaturan Tenaga Kerja Asing
Pasal 42 ayat (1) dan ayat (4) UU Cipta Kerja tentang ketentuan tenaga kerja asing mengalami revisi, terutama terkait aturan yang membatasi tenaga kerja asing pada jabatan dan waktu tertentu, dengan penekanan pada penggunaan tenaga kerja Indonesia. Hal ini bertujuan agar tenaga kerja lokal tetap menjadi prioritas.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Pasal 56 ayat (3) menyatakan bahwa jangka waktu perjanjian kerja diatur dengan batasan paling lama lima tahun. Revisi ini menghindari adanya ketidakpastian dalam kontrak kerja yang terlalu panjang tanpa kepastian.
BACA JUGA:Tolak UU Cipta Kerja Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, Ini Alasannya...
BACA JUGA:Partai Buruh Tegaskan Gugat UU Cipta Kerja, Ini Kata Said Iqbal...
Pengaturan Upah yang Layak
Pada pasal 88 ayat (1), frasa terkait hak atas penghidupan layak bagi pekerja dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak diartikan sebagai upah yang mencakup seluruh kebutuhan hidup layak pekerja. Ini termasuk kebutuhan dasar seperti makanan, perumahan, kesehatan, dan jaminan hari tua.
Struktur dan Skala Upah yang Proporsional
Frasa "struktur dan skala upah" di pasal 88 ayat (3) huruf b diubah untuk memastikan pekerja mendapatkan upah yang proporsional dengan memperhitungkan faktor pendidikan, masa kerja, dan kompetensi.
Upah Minimum Sektoral
MK juga menegaskan pentingnya penetapan upah minimum sektoral yang diatur oleh gubernur sebagai penyesuaian kebutuhan hidup layak di setiap wilayah. Perubahan ini ada pada pasal 88C, yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral.
Menanti Tindak Lanjut dari Pemerintah
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR untuk segera mengambil langkah nyata dalam merevisi UU Ketenagakerjaan secara terpisah.
BACA JUGA:UU Cipta Kerja Disahkan, Beberapa Langkah Pencegahan Perusahaan Hindari PHK, Ini Lengkapnya...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: