Tudingan Sepihak Pada Mardani H Maming, Kuasa Hukum Laporkan Dua Media Online ke Dewan Pers

Tudingan Sepihak Pada Mardani H Maming, Kuasa Hukum Laporkan Dua Media Online ke Dewan Pers

--

Menurutnya, makelar kasus dapat digunakan untuk tujuan tertentu, baik untuk membebaskan seorang terdakwa maupun sebaliknya, memperberat hukuman seseorang yang tidak seharusnya mendapatkan konsekuensi hukum.

“Telah menjadi rahasia umum bahwa makelar kasus biasanya bekerja dalam industri hukum dengan berbagai cara, sesuai dengan kepentingan mereka,” jelas Dony.

Dalam surat hak jawab yang disampaikan kepada media, Dony melampirkan beberapa penilaian dari akademisi hukum terkemuka yang mendukung posisinya.

Para akademisi ini, di antaranya Todung Mulya Lubis, Romli Atmasasmita, Yos Johan Utama, dan Topo Santoso, memberikan pandangan bahwa Mardani tidak memiliki keterlibatan dalam praktik makelar kasus yang dituduhkan.

BACA JUGA:BPC HIPMI Batam Pertanyakan Keadilan Hukum dalam Kasus Mardani H Maming

BACA JUGA:Sekarang UI, Ramai-Ramai Akademisi Anti Korupsi Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Penilaian ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih jelas kepada publik mengenai posisi hukum kliennya.

Dony juga menekankan bahwa tindakan melaporkan media ke Dewan Pers bukan semata-mata untuk membela kliennya, tetapi juga untuk menegakkan etika jurnalistik.

Ia menyebutkan bahwa hak jawab merupakan salah satu fungsi pelayanan media untuk menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan.

Pasal 5 ayat (2) dan (3) dari UU No. 40/1999 tentang Pers mewajibkan media untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi, disertai dengan ancaman pidana bagi pelanggar.

“Pemuatan hak jawab ini kami kirimkan untuk menaati Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegas Dony.

BACA JUGA:Tegas, BPC HIPMI Kaur Ingin Kebebasan untuk Mardani H Maming dan Pemulihan Nama Baiknya

BACA JUGA:Aktivis dan Akademisi Serukan Sunarto Bebaskan Mardani H Maming dari Peradilan Sesat

“Kami berharap media dapat menjalankan fungsi kontrol sosialnya dengan baik dan mengutamakan kode etik jurnalistik agar tidak merugikan pihak lain,” jelasnya.

Pemberitaan yang menyinggung Mardani H Maming memang cukup menarik perhatian publik, terutama karena latar belakang kasus hukum yang melibatkan dirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: