Bawaslu: Potensi Kepala Desa Melanggar Netralitas Pilkada 2024 Masih Tinggi

Bawaslu: Potensi Kepala Desa Melanggar Netralitas Pilkada 2024 Masih Tinggi

Bawaslu: Potensi Kepala Desa Melanggar Netralitas Pilkada 2024 Masih Tinggi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Bawaslu Gerebek Pertemuan Kepala Desa di Hotel Bintang Lima: Dugaan Mobilisasi Pilkada 2024 Mencuat

BACA JUGA:Diduga Tidak Netral di Pilkada OKI: Relawan Kawan Muchendi Laporkan Oknum Kades Pulau Gemantung ke Bawaslu

Ia menyoroti adanya fenomena pasangan calon tunggal di 37 daerah, yang dianggap dapat memicu ketegangan politik. 

Selain itu, terdapat 202 daerah dengan dua pasangan calon, dan 101 daerah dengan empat pasangan calon. 

Fenomena tersebut, menurut Kapolri, berpotensi menimbulkan peningkatan suhu politik lokal.

Kapolri juga menyoroti kerawanan di media sosial sebagai salah satu aspek yang perlu diawasi. 

Berdasarkan pemantauan, terdapat sekitar 33 miliar interaksi terkait pilkada di berbagai platform media sosial. 

Dari jumlah tersebut, 38 persen memiliki sentimen positif, 23 persen netral, dan 29 persen negatif. 

Daerah dengan sentimen negatif tertinggi adalah Kalimantan Selatan (9 persen), diikuti Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Papua Selatan yang masing-masing sebesar delapan persen. 

“Potensi kerawanan di media sosial harus diantisipasi karena dapat memicu sentimen yang lebih luas,” ungkap Kapolri.

Upaya Pencegahan dan Pengawasan Diperketat

Menghadapi berbagai potensi pelanggaran dan konflik tersebut, Bawaslu dan kepolisian terus memperkuat sinergi dalam melakukan upaya pencegahan dan pengawasan. 

Lolly Suhenty menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk menekan kemungkinan pelanggaran. 

“Langkah pencegahan perlu dikedepankan untuk meminimalisir potensi konflik di daerah, sehingga pilkada dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Dengan pendekatan yang lebih ketat, diharapkan pelanggaran netralitas oleh kepala desa maupun pelanggaran lainnya dapat diminimalisir sehingga pilkada 2024 berlangsung adil dan transparan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: