Taat Bayar Pajak, 8 Restoran di OKU Terima Reward Dari Pemkab

Taat Bayar Pajak, 8 Restoran di OKU Terima Reward Dari Pemkab

Suasana pemberian reward kepada delapan pemilik restoran di OKU yang taat membayar pajak. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID -  Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu bersama Pemerintah Kabupaten OKU melaksanakan giat “Pemberian Penghargaan Kepada Restoran yang Taat bayar Pajak”, Selasa 12 November 2024.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat yang didampingi Kasi Datun Kejari OKU Ajie Martha dan Jaksa Pengacara Negara Kejari OKU, PJ. Bupati OKU Iqbal Alisyahbana, Kepala Bapenda OKU Yoyin Arifianto dan Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja Dedy Kusuma Wijaya.

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu bersama Pemerintah Kabupaten OKU memberikan penghargaan secara langsung kepada 8 restoran wajib pajak yang dianggap patuh, taat dalam melaporkan dan menyetor pajak untuk kategori restoran, diantaranya Zuri Resto, Pindang Meranjat Tulen, Café Coffe and Me, Bakso Rusuk Mas Dul, Sop Bang Rio, Bil Resto, dan Rumah Makan Aneka Rasa.

Secara keseluruhan jumlah Wajib Pajak restoran yang sudah terdata dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang wajib dikenakan pajak restoran di Kabupaten Ogan Komering Ulu sebanyak 226 wajib pajak restoran.

Dari jumlah itu, Badan Pendapatan Daerah Kab. OKU yang sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu melalui MoU Pemerintah Kabupaten OKU dan ditindak lanjuti dengan surat kuasa khusus terhadap optimalisasi asli pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten OKU sudah melakukan sosialisasi penerapan pajak restoran 10% terhadap kurang lebih 150 wajib pajak.

BACA JUGA:Kejari OKU Pasang Stiker Wajib Pajak 10 Persen di Restoran

BACA JUGA:Kejari OKU Terima Uang Pengganti Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Tanaman

"Alhamdulilah dari wajib pajak itu, PAD yang berhasil dikumpulkan dari pajak restoran periode Januari - November 2024 yaitu sebesar Rp4.266.771.996," ungkap Kajari OKU, Choriul Parapat.

Kajari OKU mengatakan, piagam penghargaan itu sendiri diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten OKU, kepada wajib pajak yang telah berkomitmen dan disiplin menyetorkan pungutan pajak yang menjadi sumber pembiayaan daerah.

“Diharapkan dengan penghargaan ini menjadi pemicu restoran lain membantu meningkatkan pendapatan daerah, sehingga bisa benar-benar berkontribusi untuk pendapatan daerah,” jelasnya.

Kajari menjelaskan, ke delapan penerima wajib pajak dinilai layak mendapatkan piagam penghargaan karena kepatuhan dan jujur dalam menyetorkan serta melaporkan pajak restoran ke daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: