Wacana Pemekaran Sumatera Utara: Lima Provinsi Baru untuk Pemerataan Pembangunan
Wacana Pemekaran Sumatera Utara: Lima Provinsi Baru untuk Pemerataan Pembangunan.-Palpos.id-Foto : Tangkapan Layar YouTube Ric Snt
MEDAN, PALPOS.ID - Wacana Pemekaran Sumatera Utara: Lima Provinsi Baru untuk Pemerataan Pembangunan.
Wacana pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadi sorotan.
Meskipun Pemerintah Pusat masih memberlakukan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB), aspirasi masyarakat setempat terus menggeliat.
Saat ini, usulan pemekaran Provinsi Sumut mencakup pembentukan lima provinsi baru: Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Tenggara, Provinsi Sumatera Timur, dan Provinsi Toba Raya.
BACA JUGA:Kekayaan Tambang Emas Tersembunyi di 7 Daerah di Indonesia Termasuk Sumatera Utara
Pemekaran ini dianggap mendesak dan realistis, mengingat luas wilayah Sumut mencapai 72.981 kilometer persegi dengan populasi lebih dari 15 juta jiwa berdasarkan data sensus penduduk 2022.
Provinsi Sumut menempati peringkat keempat dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Kepadatan penduduknya mencapai 210 jiwa per kilometer persegi, yang tersebar di 8 kota dan 25 kabupaten.
Aspirasi Pemekaran: Menjawab Tantangan Wilayah yang Heterogen
Wacana pemekaran ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan pemerataan pembangunan, mempercepat pelayanan publik, serta mengoptimalkan potensi daerah.
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Kabupaten di Sumatera Utara untuk Mewujudkan Pemerataan Pembangunan
Berikut adalah gambaran lima calon provinsi baru yang diusulkan:
1. Provinsi Tapanuli
Provinsi ini dirancang mencakup enam kabupaten/kota, yaitu Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Toba, Samosir, Humbang Hasundutan, dan Sibolga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: