Beralih Menjadi Pengedar Narkoba, Jumadi Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih
Jumadi alias Tul tersangka pengedar narkoba saat diintrogasi Kasatres Narkoba Polres Prabumulih.-Foto: PRABU/PALPOS.ID-
"Pelaku bernama Jumadi alias Tul, pelaku ini merupakan seorang residivis yang sudah 5 kali masuk penjara karena kasus pencurian dan perampokan," ungkap Jonson.
Dijelaskan Jonson, penangkapan Jumadi bermula dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
BACA JUGA:Diduga Jadi Kampung Narkoba, Kawasan Dubara OKU Digerebek Polisi
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik 2, Ipda Darmawan, langsung melakukan penyelidikan.
Saat penyelidikan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, yang kemudian diketahui adalah Jumadi.
Setelah mendekati pria tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan.
"Saat dilakukan penggeledahan, didapati 27 paket sabu-sabu di saku belakang celana yang dipakai tersangka," kata Jonson,
BACA JUGA:Kejari OKI Laksanakan RJ Terhadap 3 Tersangka yang Terlibat Perkara KDRT Hingga Penganiayaan!
BACA JUGA:Tersangka !!! Kuasa Hukum LSM Aliansi Prabumulih Menggugat Minta Satreskrim Gelar Perkara Ulang
Seraya menambahkan bahwa Jumadi dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Prabumulih.
Ditegaskan Jonson, karena perbuatan tersebut Jumadi dijerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara, ketika diwawancarai wartawan, Jumadi mengakui perbuatannya dan menjelaskan alasan di balik tindakannya.
BACA JUGA:Usut Insiden Terbakarnya Mobil Milik Seorang Advokat, Polres Prabumulih Bentuk Tim Khusus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: