Imbas Kenaikan Harga Eceran 2025: Perokok Konvensional Beralih ke Rokok Elektrik

Imbas Kenaikan Harga Eceran 2025: Perokok Konvensional Beralih ke Rokok Elektrik

Imbas Kenaikan Harga Eceran 2025: Perokok Konvensional Beralih ke Rokok Elektrik.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Gara-Gara Rokok, 4 Mobil Alami Tabrakan Beruntun di Jalan Raya Prabumulih-Muara Enim

Langkah ini diambil untuk memperkuat pengendalian konsumsi tembakau dalam bentuk apa pun.

Dampak terhadap Penerimaan Negara

Selain aspek kesehatan, kebijakan ini juga diperkirakan tidak akan memberikan dampak positif pada penerimaan negara.

Penerimaan dari produk hasil tembakau selama ini bersumber dari tarif cukai yang dikenakan berdasarkan kuantitas barang, bukan tarif ad-valorem yang dihitung berdasarkan persentase nilai barang.

"Kenaikan HJE akan menurunkan jumlah produk yang terjual, sehingga penerimaan cukai dari hasil tembakau juga berpotensi menurun," kata Fajry. 

Hingga November 2024, realisasi penerimaan negara dari cukai mencapai Rp192,7 triliun atau 74,8% dari target APBN. 

Meski demikian, pertumbuhan penerimaan ini lebih banyak dipengaruhi oleh kenaikan produksi rokok Golongan II dan III, sementara produksi Golongan I menurun.

Ancaman Rokok Ilegal

Kenaikan HJE juga menimbulkan kekhawatiran terkait peredaran rokok ilegal. 

Waketum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menilai kebijakan ini justru memperparah masalah rokok ilegal yang selama ini menjadi tantangan besar bagi industri tembakau.

"Penyeragaman kemasan rokok polos, seperti yang diatur dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes), hanya akan membuat peredaran rokok ilegal makin sulit diawasi," jelas Saleh.

Dia menambahkan, rokok ilegal memiliki dampak negatif terhadap ekosistem industri hasil tembakau yang merupakan sektor padat karya dengan serapan tenaga kerja mencapai 6 juta orang. 

Peredaran produk ilegal ini menekan penjualan produk resmi, mengancam keberlangsungan usaha produsen, dan mengurangi pendapatan petani tembakau.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyebutkan bahwa rokok ilegal merupakan ancaman serius bagi industri tembakau. 

Menurutnya, peredaran rokok ilegal harus dianggap sebagai extraordinary crime yang membutuhkan langkah pemberantasan luar biasa.

"Pemerintah sudah bekerja keras, tetapi belum optimal. Sampai saat ini, belum ada pelaku utama yang benar-benar ditindak tegas," ungkap Benny.

Tantangan ke Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: