Kejari OKU Sukses Pulihkan Keuangan Daerah Senilai Rp 260,5 Juta
Kejari OKU bersama Bappenda OKU berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp 260,5 juta dan meningkatkan penerimaan pajak, termasuk pajak restoran dan hiburan. Foto: Eko/Palpos.id--
BATURAJA, PALPOS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) OKU terus berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Ogan Komering Ulu pada tahun 2024.
Kerjasama antara kedua lembaga ini terbukti berhasil meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan, termasuk dalam sektor pajak bumi dan bangunan, pajak restoran, dan pajak hiburan.
Pencapaian ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Pj Bupati Ogan Komering Ulu, M Iqbal Alisyahbana, dan pejabat daerah lainnya.
“Kami terus berupaya maksimal untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak dan pemulihan keuangan negara,” ujar Choirun Parapat, Selasa 17 Desember 2024.
Kerjasama yang dijalin ini berfokus pada penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Negeri dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan melakukan pemanggilan pelaku usaha untuk memastikan pelaporan dan pembayaran pajak, khususnya pajak restoran dan hiburan.
Selain itu, Kejari OKU juga menempelkan stiker pajak restoran 10% dan memberikan piagam penghargaan kepada para wajib pajak yang taat.
BACA JUGA:Kejari OKU Pasang Stiker Wajib Pajak 10 Persen di Restoran
BACA JUGA:Kejari OKU Berikan Kampanye Anti Korupsi Kepada Seluruh Kepsek SMA
Hingga saat ini, target penerimaan pajak bumi dan bangunan pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 7,12 miliar, dengan pencapaian sebesar 39,81%, atau Rp 2,83 miliar.
Untuk pajak restoran, dengan target Rp 6,48 miliar, tercatat pemulihan sebesar Rp 4,91 miliar, atau 75,73% dari target.
Sementara itu, pajak hiburan, dengan target Rp 2,68 miliar, telah terealisasi sebesar Rp 705 juta, atau 26,26%.
Lebih dari itu, Kejari OKU berhasil menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan tahun anggaran 2014.
Melalui upaya cepat dan efisien, Kejaksaan Negeri OKU berhasil memulihkan keuangan daerah senilai Rp 260.511.601,38, yang setara dengan 79,34% dari total temuan sebesar Rp 328.320.033,94.
Pj Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana, memberikan apresiasi kepada Kejari OKU atas kontribusinya dalam menyelesaikan permasalahan keuangan daerah yang telah lama tertunda.
"Kami sangat berharap kerja sama yang terjalin dapat terus mendukung kemajuan Kabupaten Ogan Komering Ulu, terutama dalam hal koordinasi dan peningkatan penerimaan pajak," ujar M Iqbal.
Kejari OKU optimis bahwa sinergi ini akan terus meningkatkan tata kelola yang baik dalam pengelolaan pajak dan penerimaan daerah yang lebih transparan dan efisien.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: