Anak di Bawah Umur Aniaya Pelajar di Lempuing OKI Hingga Meregang Nyawa!
Kasat Reskrim Polres OKI, Iptu Rio Trisno saat merilis ungkap kasus, penganiayaan yang menyebabkan pelajar di Lempuing meregang-Foto: Diansyah-
BACA JUGA:Dua Pengedar dan Kurir Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Prabumulih
"UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membangun LPKS," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: