73 Narapidana di Sumatera Selatan Terima Remisi Natal 2024

73 Narapidana di Sumatera Selatan Terima Remisi Natal 2024

--

Overkapasitas ini menjadi perhatian utama pemerintah, terutama dalam upaya memastikan hak-hak narapidana tetap terpenuhi, termasuk pemberian remisi pada hari-hari besar keagamaan.  

Mulyadi menjelaskan bahwa remisi khusus Hari Raya Natal ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana, tetapi juga merupakan langkah untuk memberikan motivasi kepada mereka agar terus mengikuti program pembinaan yang ada.  

“Melalui pemberian remisi, kami berharap narapidana dapat lebih semangat menjalani masa pidana serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat setelah selesai menjalani hukuman,” ujarnya.   

Dalam kesempatan tersebut, Mulyadi juga menekankan pentingnya dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program pembinaan di lapas dan rutan.

Dengan kondisi overkapasitas yang ada, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait sangat diperlukan untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan manusiawi.  

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Jaring Calon ASN Berkualitas Melalui SKB Wawancara dan Keterampilan

BACA JUGA:DPR RI Apresiasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kemenkumham Sumsel

“Pemberian remisi seperti ini diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi tekanan di lapas dan rutan, meskipun upaya lainnya, seperti pembangunan fasilitas baru dan pengembangan program alternatif, tetap diperlukan,” tutupnya.  

Dengan adanya pemberian remisi ini, narapidana yang merayakan Natal tahun ini dapat merasakan kebahagiaan bersama keluarga mereka, meski masih dalam lingkup pembinaan di lapas atau rutan.

Pemerintah berharap, melalui upaya ini, proses reintegrasi sosial narapidana dapat berjalan lebih baik di masa depan.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: