Sepanjang 2024, 5 ASN Pemkot Prabumulih Dilaporkan ke Inspektorat Dugaan Pelanggaran Disiplin
Inspektorat Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MH didampingi Irban Investigasi, Novrin Maladi SH.-Foto: PRABU/PALPOS.ID-
Tetapi langsung ditindaklanjuti oleh Inspektur dan berkoordinasi dengan instansi terkait,”
Terang Novrin seraya menambahkan bahwa banyak laporan lainnya tidak teregister karena dapat diselesaikan melalui mediasi.
BACA JUGA:Aksi Tawuran di Prabumulih Kian Meresahkan, Kapolres Prabumulih: Menjadi Target Patroli Kita
Salah satu hal yang menarik perhatian dalam wawancara tersebut adalah penurunan jumlah kasus yang dilaporkan ke Inspektorat pada tahun 2024.
Novrin menjelaskan bahwa meskipun ada lima kasus yang terdaftar, kemungkinan ada laporan lain yang tidak sampai ke Inspektorat.
“Hal ini mungkin karena kasus-kasus tersebut sudah diselesaikan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ungkapnya.
Minimnya laporan yang masuk ke Inspektorat tentu tidak terlepas dari berbagai upaya sosialisasi yang rutin dilakukan oleh tim saber pungli, kejaksaan, kepolisian, dan OPD lainnya.
BACA JUGA:Pj Walikota dan Kapolres Kompak Imbau Warga Prabumulih Tidak Berlebihan Rayakan Tahun Baru
Novrin menegaskan bahwa tingginya kesadaran ASN untuk tidak melakukan pelanggaran kedisiplinan sangat berpengaruh.
“Karena mereka tidak mudah untuk menjadi PNS,” tegasnya.
Dalam hal sanksi, Novrin menyebutkan bahwa sanksi terberat yang direkomendasikan bagi pelanggar kedisiplinan adalah pemindahan tugas ke lokasi lain.
Ini menunjukkan komitmen Inspektorat untuk menjaga integritas dan disiplin di lingkungan Pemkot Prabumulih.
BACA JUGA:Berhasil Harumkan Nama Prabumulih Dikancah Nasional, Pasutri Penyandang Disabilitas Diganjar Reward
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: