Berkat Laporan Masyarakat, Satresnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran 21 Paket Sabu
Lendra pelaku pengedar narkoba saat diamankan di mapolres Prabumulih-foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka di Jalan Mangga Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Penangkapan ini berlangsung Kamis, 23 Januari 2025 sekitar pukul 22.15 WIB.
Tersangka yang ditangkap adalah Lendra (31), seorang pria yang berasal dari Desa Jambu, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Dari tangan Lendra, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 7,02 gram.
BACA JUGA:Viral! Bhabinkamtibmas Polsek Prabumulih Timur Gendong Warga Lumpuh ke Rumah Sakit
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan yakni 1 plastik klip bening ukuran sedang, 1 sekop plastic, 7 plastik klip bening ukuran kecil, serta uang tunai sebesar Rp90.000 hasil penjualan sabu-sabu.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P melalui Kasatresnarkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Berdasarkan laporan masyarakat, Opsnal Unit II Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian, hingga akhirnya dilakukan penyergapan," ungkap Jonson kepada wartawan pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Dikatakannya, saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti sabu yang berserakan di lantai dekat tersangka. Selanjutnya, tersangka Lendra langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih.
BACA JUGA:Risiko Kecelakaan : Polres Prabumulih Himbau Orang Tua Awasi Penggunaan Sepeda Listrik Anak
BACA JUGA:Gaet Investor DPMPTSP Prabumulih Siapkan Raperda Kemudahan Berinvestasi di Prabumulih
Dalam pemeriksaan, Lendra mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial BO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dia menyatakan bahwa dirinya membeli narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram dengan harga Rp1.700.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: