Pemilik Sumur Ilegal yang Terbakar di Tanjung Dalam diamankan, Ini Penyebabnnya
Tersangka pemilik sumur yang terbakar dan Polisi melakukan olah TKP.-Foto : Romi-
SEKAYU, PALPOS.ID - Adanya kebakaran sumur ilegal, di lahan kebun sawit Blok 1 28 PT Hindoli dusun IV Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Muba.
Pada Minggu 26 Januari 2025, sekitar pukul 7.30 WIB, Sat- Reskrim Polres Muba.
Melalui Unit Pidana Khusus melakukan penyelidikan atas kebakaran tersebut, dan mengamankan tersangka pemilik sumur.
Yakni Nizar (37) warga desa Kasmaran kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Dugaan Pengancaman dan Penganiayaan oleh Dekan FH UMP Terus Berlanjut
BACA JUGA:Pukul Ketua RT Oknum Ketua Masjid Dipolisikan
Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP M AFhi Abriant, S.T.rK didampingi Kanit Pidsus Ipda Ipda Dobi Hariyandri Pratama, S.T.rK, membenarkan penangkapan tersangka akibat kebakaran sumur ilegal di Tanjung Dalam Kecamatan Keluang.
"Kita mengamankan tersangka di kediaman keluarga di desa Rantau kecamatan Lawang Wetan Muba," ujar Dobi.
Untuk penyebabnya kebakaran sumur ilegal tersebut, dijelaskan Dobi ialah dari motor yang dihidupkan oleh masyarakat yang memeras minyak.
"Saat motor itu hidup dari knalpot motor ada percikan api dan membakar motor kemudian menuam kealiran minyak dan menyambar bak penampungan minyak terus ke sumur minyak tradisional," paparnya.
BACA JUGA:JPU Kejari OKI Pikir-Pikir: Napi yang Pesan Sabu dari Lapas Divonis Lebih Ringan 2 Tahun!
Lanjutnya, dari hasil olah tempat kejadian perkara bersama tersangka pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti.
"Kita mengamankan 2 unit motor yang bekas terbakar,1 buah katrol, 1 buah tameng, 1 set steger bekas terbakar,1 buah jerigen berisikan 35 liter berisikan cairan hitam yang diduga minyak mentah." Paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: