Satresnarkoba Polres Musi Rawas Berhasil Gagalkan Peredaran 450 Gram Sabu dan 190 Butir Ekstasi

Satresnarkoba Polres Musi Rawas Berhasil Gagalkan Peredaran 450 Gram Sabu dan 190 Butir Ekstasi

Tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil menggagalkan peredaran 450 gram sabu dan 190 butir ekstasi di Kelurahan Selangit-foto:dokumen palpos-

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa tersangka diduga berperan sebagai kurir atau pengedar yang memanfaatkan jalur lintas provinsi untuk mengedarkan barang haram tersebut.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mura untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Aston Lasman Sinaga.

BACA JUGA:Heboh Informasi Jalan di Desa Semangus Putus, Kapolsek Muara Lakitan Beberkan Faktanya

BACA JUGA:Intensitas Hujan Tinggi ! Sejumlah Daerah Terancam Banjir, Ini Yang Dilakukan BPBD

Niti Sumito dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 800 juta.

Polres Musi Rawas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di daerah pedesaan dan jalur-jalur strategis yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan. 

Dengan wilayah hukum yang mencakup 186 desa, 13 kelurahan, dan 14 kecamatan, "Eagle Squad" terus memperkuat patroli dan operasi guna menekan peredaran narkoba di seluruh pelosok daerah.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Bersama-sama kita perangi narkoba demi generasi yang lebih baik,” tutup AKP Aston Lasman Sinaga.

Pemberantasan narkotika di Musi Rawas semakin gencar, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan ketegasan aparat hukum.

 Keberhasilan "Eagle Squad" menjadi bukti bahwa perang melawan narkoba tidak akan berhenti hingga wilayah ini benar-benar bersih dari peredaran barang haram.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: