Resedivis Narkoba Asal Lubuklinggau Dibekuk Polisi Mura

Tersangka MR dan Barang Bukti yang berhasil diamankan Polisi.- Foto: Dokumen Palpos-
PALPOS.ID - Aksi tipu muslihat yang dilakukan MR (35), warga Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, untuk mengelabui polisi akhirnya gagal total.
Meski berusaha tidak membawa barang bukti saat diamankan, Tim Eagle Squat Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil membongkar penyimpanan sabu seberat 204,1 gram yang disembunyikan MR di warung dan rumah kosong.
MR ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda CBR tanpa nomor polisi di Jalan Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, pada Jumat dini hari 1 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Mura, AKP Aston Lasman Sinaga, didampingi Kanit Lidik II Ipda Ando Sarindo, mengungkapkan saat penyergapan dilakukan tersangka memang tidak membawa barang bukti.
BACA JUGA:Satu Jam Jalinsum di Jembatan RCA Lubuklinggau Macet Total, Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:Lubuklinggau Disiapkan Jadi Role Model UMKM Sumsel, Fauzi Amro: Launching Awal Tahun 2026
"Namun dari hasil pendalaman dan penyelidikan lanjutan, akhirnya ditemukan barang bukti berupa sabu dengan total berat lebih dari 2 ons,” ungkap Kasat Resnarkoba, Senin 4 Agustus 2025.
Dijelaskannya, ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan di kawasan tersebut.
Lalu tim yang dipimpin Ipda Ando Sarindo bergerak cepat melakukan penyelidikan dan kebenaran informasi yang diterima.
Setibanya di lokasi, tim melihat gerak-gerik mencurigakan dari MR.
BACA JUGA:Resahkan Warga, ODGJ Berhasil Dievakuasi Secara Aman ke Dinas Sosial Lubuklinggau
Tim kemudian menghentikan laju kendaraannya.
Namun saat dilakukan penggeledahan pada badan serta sepeda motor, tidak ditemukan narkotika.
Tim kemudian melakukan interogasi intensif.
Dari percakapan MR melalui ponselnya, diketahui adanya dugaan transaksi narkoba.
BACA JUGA:Terjebak Saat Mau Jual Hp Curian, Resedivis Curat Jadi Sasaran Amuk Massa
BACA JUGA:Ungkap 19 Adegan Tragis, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lubuklinggau
Tersangka akhirnya mengakui bahwa sabu disimpan di dua lokasi berbeda.
Sebagian di rumah kosong dan sebagian di warung milik seseorang berinisial DD (yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO).
Dengan disaksikan perangkat desa setempat, tim "Eagle Squad" menggeledah dua lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 153,74 gram, disimpan dalam lemari pakaian di rumah kosong.
Sebungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 50,36 gram, disembunyikan di tumpukan kain kotor di warung kosong.
Total sabu yang berhasil diamankan mencapai 204,1 gram bruto.
Selain itu, barang bukti lain yang turut disita meliputi:
1 unit motor Honda CBR warna silver tanpa plat nomor,
1 unit HP Samsung A05 warna hijau,
1 bungkus plastik warna kuning bertuliskan FREEZE DRIED DURIAN,
1 bungkus plastik warna hitam,
1 buah paperbag bertuliskan UKPBJ.
Belakangan diketahui ternyata MR ternyata bukan pemain baru.
Ia merupakan residivis kasus narkotika dan ini adalah penangkapan ketiga kalinya oleh pihak berwajib dalam kasus serupa.
“Saat ini kami akan terus memburu jaringan pengedar narkoba lainnya, sedangkan MR akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, dan proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” pungkas AKP Aston. (yat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: