Pelaku dan Penadah Motor Hasil Kejahatan, Disapu Tim Elang Sat Reskrim Polres Musi Rawas

Pelaku dan Penadah Motor Hasil Kejahatan,  Disapu Tim Elang Sat Reskrim Polres Musi Rawas

Pelaku dan Penadah Motor Hasil Kejahatan, Disapu Tim Elang Sat Reskrim Polres Musi Rawas-Foto:dokumen palpos-

Dari laporan AJ Tim Elang memulai penyelidikan dan  mengantongi nama Eko sebagai salah satu terduga pelaku pencurian yang terjadi di pondok kebun sawit  milik korban, pada Senin 13 Januari 2025, sekitar pukul 03 WIB.

Pada Senin 27 Januari, Tim Elang mendapatkan informasi keberadaan terduga Eko, di Desa Air Satan. 

BACA JUGA:Kapolres Mura Terima Penghargaan Ombudsman RI atas Kepatuhan Pelayanan Publik

BACA JUGA:PLN UID S2JB Bersama Pemkab Musi Rawas Resmikan Jaringan Listrik di Desa Sindang Laya dan Desa Mukti Karya 

Tak mau buang-buang waktu, Tim Elang langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. 

Benar saja, Eko ada dilokasi tersebut dan berhasil diamankan tanpa perlawanan. 

Ketika diintrogasi Eko mengakui perbuatannya, namun dalam aksinya Eko tidak sendiri melainkan bersama temannya berinisial RS yang saat ini masih dalam pencarian alias DPO. 

Dari nyanyian Eko juga polisi mengetahui jika sepeda motor hasil kejahatan mereka dijual RS kepada tersangka Sapbri. 

Tim Elang kemudian melakukan pengembangan kepada tersangka Sapbri.

Bak Dewi keberuntungan, Tim Elang, berhasil menemukan sasaran di sarangnya hingga Sapbri juga berhasil diamankan berikut barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Supra, warna hitam milik korban AJ.  

Kedua tersangka dan BB, digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman dan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Saat ini keduanya sedang menjalankan pemeriksaan untuk proses lebih lanjut.

"Tersangka Eko dijerat dengan pasal 363 KUHP sebagai pelaku sedangkan tersangka Sapbri dijerat dengan pasal 480 sebagai pembeli atau penadah barang hasil kejahatan, sementara RS masih dalam pencarian," pungkasnya.* (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: