Diduga Edarkan Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Warga Musi Banyuasin Digerebek di Kontrakan Barang Bukti Ditemukan
![Diduga Edarkan Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Warga Musi Banyuasin Digerebek di Kontrakan Barang Bukti Ditemukan](https://palpos.disway.id/upload/0bee368470675fedcb9853e21a8a4442.jpg)
Kedua tersangka berikut barang bukti yang diamankan.-foto:dokumen palpos-
Berawal dari informasi tentang aktivitas yang mencurigakan dari kedua tersangka.
Lalu pada Selasa 11 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Tim Satres Narkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka di rumah kontrakan mereka di Jalan Sejahtera.
BACA JUGA:Pelecehan 5 Bocah SD, Kakek Uzur Resmi Tersangka dan Ditahan Satreskrim Polres Lubuklinggau
BACA JUGA:Senyum Warga dan Pengguna Jalan Nangka Lintas Kembali Merekah, Ini Penyebabnya!
Dalam penggerebekan itu polisi menemukan barang bukti berupa 39 butir pil yang diduga obat terlarang jenis ekstasi yang disembunyikan di dalam helm warna hitam.
Ketika diintrogasi pemilik dari barang tersebut, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut benar milik keduanya yang rencananya akan diberikan kepada seseorang inisial "IIN".
Kedua tersangka kemudian langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau berikut barang bukti yang ditemukan.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan untuk proses hukum selanjutnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: