BUKALAPAK Ajukan Permohonan PKPU terhadap Harmas, Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar

BUKALAPAK Ajukan Permohonan PKPU terhadap Harmas, Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar

BUKALAPAK Ajukan Permohonan PKPU terhadap Harmas, Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID - BUKALAPAK Ajukan Permohonan PKPU terhadap Harmas, Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar.

PT Bukalapak.com Tbk (Bukalapak) resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) di Pengadilan Niaga Jakarta. 

Langkah hukum ini diambil setelah Harmas gagal memenuhi kewajiban finansialnya kepada Bukalapak, terutama terkait perjanjian penyewaan ruang perkantoran yang telah disepakati beberapa tahun lalu.

Permohonan ini diajukan untuk menuntut pengembalian dana sebesar Rp6,46 miliar yang telah dibayarkan Bukalapak sebagai deposit untuk ruang perkantoran. 

BACA JUGA:Digitalisasi Warung, Mitra Bukalapak Bantu Warung Jual Produk Digital

BACA JUGA:Begini Strategi Kilang Pertamina Plaju Capai Profit dan Wujudkan Keberlanjutan Bisnis di 2025

Hingga kini, Harmas belum mengembalikan dana tersebut meskipun telah beberapa kali diberikan kesempatan untuk melakukannya.

Permasalahan ini berawal dari perjanjian sewa yang disepakati antara Bukalapak dan Harmas melalui beberapa Letter of Intent (LoI) pada 8 Desember 2017, 15 Maret 2018, dan 3 Mei 2018. 

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Harmas berkomitmen menyediakan ruang perkantoran yang siap digunakan dalam periode Maret hingga Juni 2018.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, ruang perkantoran yang dijanjikan tidak kunjung siap. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Aceh: Usulan Pembentukan Provinsi Samudra Pase untuk Pengembangan Sektor Agribisnis

BACA JUGA:Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi Terlibat Bisnis Narkoba di Baturaja

Bukalapak sempat memberikan perpanjangan waktu kepada Harmas untuk memenuhi kewajibannya. 

Sayangnya, hingga kerja sama diputus pada 2 September 2019, Harmas tetap tidak dapat menyediakan ruang yang layak digunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: