KPK Sebut Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mangkir dari Panggilan Penyidik Tak Wajar

KPK Sebut Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mangkir dari Panggilan Penyidik Tak Wajar

KPK Sebut Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mangkir dari Panggilan Penyidik Tak Wajar.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dengan demikian, gugatan tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban hukum.

“Teman-teman juga sudah sering mendengar ya, bahwa proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu di KPK, di kepolisian maupun di kejaksaan,” terang Tessa.

BACA JUGA:Calon Wagub Sumsel, Riezky Aprilia Dipanggil KPK Terkait Suap PAW Hasto Kristiyanto

BACA JUGA:Megawati Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hasto Kristiyanto dalam Kasus di KPK

Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto pada Senin pagi, namun yang bersangkutan tidak hadir. 

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan kliennya sedang mengajukan gugatan praperadilan.

“Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk memberikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ronny menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK. 

BACA JUGA:KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Yasonna H. Laoly Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

BACA JUGA:Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto: Pengamat Politik Sarankan PDI-P Rapatkan Barisan

Namun, KPK menilai langkah ini tidak mengubah status Hasto sebagai tersangka, dan proses hukum akan tetap berlanjut.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis (13/2/2025), telah menolak gugatan praperadilan Hasto terkait status tersangkanya. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto bersifat kabur dan tidak jelas.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto dalam sidang putusan.

BACA JUGA:KPK Tetap Teguh: Tak Hiraukan Ancaman Megawati soal Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: